Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Dpu THEO SYAHRIAL QADRI M. JOID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THEO SYAHRIAL QADRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM,S.HTHEO SYAHRIAL QADRI
Tergugat
NoNama
1M. JOID
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1APRIADIN, S.H dan AMIRULLAH,S.H.M. JOID
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang yang telah menambah bangunan baru pada bagian utara bangunan induk Restoran tanpa ada izin dari Penggugat sebagai Pemilik telah bertentangan dengan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 58, tanggal 30 November 2018 yang telah disepakati dengan melanggar Pasal 6 ayat (2), yang dibuat pada Kantor Notaris Kabupaten Dompu MUNAWIR, SH.,M.Kn., adalah Perbuatan Melawan Hukum ; -------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (Batal Demi Hukum) Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 58, tanggal 30 November 2018, yang dibuat pada Kantor Notaris Kabupaten Dompu MUNAWIR, SH.,M.Kn. ;
  4. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI) ;-------------------------------------------------------------
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
    1. PENGGUGAT tidak dapat lagi melihat keaslian dari bangunan yang diwariskan oleh Orang Tua Penggugat lagi, dan perbuatan Tergugat yang merubah keaslian dari bangunan dan menggunakan + 15 M2 (lima belas meter persegi) tanah milik dari Penggugat adalah sebesar Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) ; ---------------------------------------
    2. Kerugian immateril yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; ------------------------------------

Selambat-lambanya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan ; ----------

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah obyek sengketa ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR ; ----------------------------------------------------------------------------------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak