Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Dpu MUHAMMAD AMINULAH 1.SAHBUDIN, S.Kep, Ns.
2.H. SYAMSUDIN USMAN
3.SUDARYANTO
4.HERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1131/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD AMINULAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHBUDIN, S.Kep, Ns.[Penahanan]
2H. SYAMSUDIN USMAN[Penahanan]
3SUDARYANTO[Penahanan]
4HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Sdr. SUDARYANTO Dkk Dan kawan kawan sekitar bulan No 2022, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 bertempat di So Ncangga Desa Daha, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk didalam daerah daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu Telah melakukan Perbuatan yang dilarang dalam Padal 6 ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Berawal sekitar bulan November 2021 yang mana waktu itu Korban/pelapor hendak menguasai tanah miliknya yang sudah di menangkan melalui siding atau perkara perdata di Pn. Dompu pada tahun 2017 dengan nomor Perkara: 26/Pdt/G/2017/Pn 16 Oktober 2017 (Terlampir dalam Berkas Perkara) dan kemudian sudah dilakukan esekusi pada tanggal 07 April 2021 akan tetapi terdakwa SUDARYANTO Dkk tidak mau menyerahkan tanah tersebut sesuai dengan putusan esekusi oleh PN. Dompu pada tanggal 07 April 2021 kapada korban/pelapor melainkan  terdakwa SUDARYANTO Dkk tetap menguasai dan melakukan penanaman tanaman jagung diatas tanah tersebut yang berlokasi di So Canga Desa Daha Kec. Hu,u Kab. Dompu sebagai objek pelaksaan esekusi tersebut sehingga Korban/pelapor an. MUHAMAD TAUFAN SE kebaratan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada SPKT Tindak Pidana Penyerobotan Hak Atas Tanah, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2022/NTB/Res. Dompu, tanggal 22 Januari 2022.

Berdasarkan Fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi yang di dukung dengan barang bukti antara lain: saksi ISMA’IL dan saksi M. NOR Als. PUA NO keterangan Ahli dari BPN Kab. Dompu Sdr. RAID WAKYUDIN terhadap Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Ayat (1) Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan Oleh karenanya telah cukup alasan untuk mengajukan terdakwa tersebut ke Pengadilan Negeri berwenang guna diperiksa dan diadili berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan selanjutnya mohon Hakim untuk menyidangkan sekaligus memutuskan perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya