Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Dpu Nila Putri 1.KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
2.Kepolisian Resort Dompu
3.INSPEKTORAT PENGAWAS DAERAH Irwasda KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat ---------------------
Pemohon
NoNama
1Nila Putri
Termohon
NoNama
1KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES DOMPU
2Kepolisian Resort Dompu
3INSPEKTORAT PENGAWAS DAERAH Irwasda KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
4KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Termohon 1 s/d 4 adalah perbuatan melanggar hukum;
  3. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang masing -masing nomor : SP.Kap/20/II/RES.4.2/2022/Resnarkoba, tangal 22 Februari 2022 dan nomor : SP.Han/10/II/RES.4.2/2022/Resnarkoba, tanggal 24 Februari 2022 yang di keluarkan oleh Termohon I adalah tidak sah;
  4. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon 1 s/d 4 untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memerintahkan segera kepada Termohon 1 agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan Polres Dompu;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon 1 s/d 4 untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya