Dakwaan |
Pada tanggal 25 mei 2022 sekitar pukul 10.00 wita, saudara MUHAMAD ARWAN ALIAS H. ALE memasukkan tanah timbunan ke tanah saudara suaib sebanyak 15 truck, yang mana sebelumnya terdapat tanah timbunan yang telah di ratakan oleh saudara SUAIB di awal tahun pembelian tanah tersebut dan menguasai tanah dengan memagar bagian depan tanah tersebut serta mendirikan bangunan berupa BARUGA/PARUGA sebagai tempat peristirahatan, sementara tanah tersebut telah bersertifikat atas nama SUAIB dengan nomor hak milik nomor 1384 dengan luas 713 M2 kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu terbit pada tanggal 25 november 2010 denga batas – batas sebagai berikut : utara berbatasan dengan tanah swapraja,,,,,, timur berbatasan dengan tanah milik MANTANG WAR,,,, selatan berbatasan dengan jalan raya,,,, barat berbatasan dengan parit.
Saudara MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE juga melakukan penguasan tanah yang telah bersertifikat atas nama MANTANG WAR dengan nomor hak milik 1390 dengan luas 276 M2 tahun 2022, kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu, dengan batas – batas sebagai berikut : utara berbatasan dengan tanah swapraja,,,,,, timur berbatasan dengan tanah milik M NOOR KURNIAWAN,,,, selatan berbatasan dengan jalan raya,,,, barat berbatasan SUAIB, saudara MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE mengakui menguasai tanah tersebut sejak tahun 2017 hingga saat ini, adapun bentuk penguasaannya dengan memagar tanah pada bagian selatan yang berbatasan langsung dengan jalan raya dengan menggunakan seng, memasukkan tanah timbunan di tanggal 25 mei 2022 dan mendirikan bangunan berupa BARUGA (tempat peristrahatan) membuat sumur bor dan memasang listrik, adapun bukti kepemilikan saudara MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE berupa tanda bukti pendaftaran sementara tanah Indonesia 1958 nomor buku daftar CT 352 desa bali kecamatan dompu kabupaten dompu, bukti pembayaran pajak sementara tahun 1986 dengan nomor kohir 244 dengan nomor petak 17 atas nama DOLA DURUHAMA (almarhum) , dan sampai saat ini saudara MUHAMAD ARWAN H ALE masih melakukan penguasaan atas tanah saudara SUAIB, objek tanah yang ada pada sertifikat atas nama SUAIB dan MANTANG WAR merupakan tanah tukar guling atau tanah pengganti yang di lakukan pemerintah dati II Dompu sesuai dengan surat keputusan tanggal 30 april 1981 dengan daftar lampiran tanah pengganti nomor : 188.45/196/001 dan isi putusan tersebut pada bagian pertama mencabut putusan tanggal 11 agustus 1973.
Saksi SUAIB, Laki-laki, Umur 55 Tahun, Petani, Islam, Mbojo, Indonesia, alamat : Dusun Samakai Desa Rt/Rw 004/-, Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.,
- Saksi menerangkan mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah Penyerobotan hak atas tanah yang di laporkan
- Saksi menerangkan yang melakukan penyerobotan tanah miliknya adalah saudara MUHAMAD ARWAN Alias H ALE , sekitar 50 thn, laki-laki, swasta. Islam,lingk.IV Kel.Rasa Nggaro kec.Woja Kab.Dompu.
- Saksi menerangkan penyerobotan tanah di lakukan dengan dengan cara memasukan tanah timbunan sebanyak 15 truck ke tanah tersebut serta melarang orang yang memelihara sapi di tanah saya tersebut.
- Saksi menerangkan memiliki bukti kepemilikan yaitu sertifikat atas nama suaib,(saya sendiri) dengan nomor HAK MILIK .1384 dengan luas 713 M2, kel.bali kec.Dompu kab.Dompu,
Saksi MANTANG WAR, laki-laki, Umur 43 Tahun, Laki-laki, wiraswasta Islam, Mbojo, Indonesia, alamat : dusun saka desa manggeasi Kecamatan dompu Kabupaten Dompu.
- Saksi menerangkan mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah Penyerobotan hak atas tanah.
- Saksi menerangkan mengetahui penyerobotan tanah yang di lakukan oleh saudara MUHAMAD ARWAN alias H ALE
- Saksi menerangkan Kejadian tersebut terjadi di tanggal 25 mei 2022,sekitar 10.00 wita bertempat di jalan lingkar utara kel,bali kec/kab.Dompu.
Saksi H. MUHTAR ALI, S.Pd laki-laki, Umur 68 Tahun, Pensiunan PNS, Islam, Mbojo, Indonesia, alamat : jln KH ahmad dahlan ompu baju kelurahan kandai dua Kecamatan dompu Kabupaten Dompu.
- Saksi menerangkan mengerti saat ini diperiksa sebagai saksi terkait dengan masalah Penyerobotan hak atas tanah
- Saksi menerangkan Kejadian tersebut terjadi di tanggal 25 mei 2022,sekitar 10.00 wt bertempat di jalan lingkar utara kel,bali kec/kab.Dompu.
Saksi menerangkan Batas Utara Tanah Negara, Selatan ,Jalan Raya, Barat Parit dan Timur MANTANG WAR.
RAID WAHYUDIN, Laki-Laki, Umur 51 Tahun, Agama Islam, Suku Mbojo (Bima), Pekerjaan PNS (Badan Pertanahan Nasional Kab. Dompu), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat tempat tinggal Rt.01 Lingkungan Ncera Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu
- Saksi menerangkan saat di periksa dirinya dalam kedaan sehat jasmani dan rohani.
- Saksi menerangkan dirinya di periksa sebagai ahli atas perkara tindak pidana penyerobotan hak atas tanah.-
- Saksi menerangkan bahwa dirinya di dengar keterangannya sebagai ahli berdasarkan permintaan penyidik sat reskrim polres dompu sesu surat nomor B/1984/X/2022 tanggal 28 oktober 2022, yang di alamatkan ke kantor BPN dompu
- Saksi menerangkan berdasarkan peraturan perundang-undangannya bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah surat berupa sertifikat.
- Saksi menerangkan bahwa sertifikat sebagai tanda buktin hak milik sebagaimana yang di tunjukkan oleh pemeriksa benar terhadap satu buah sertifikat merupakan sertigikat yang di keluarkan atau di terbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor BPN kabupaten dompu pada tanggal 25 november 2010 dengan dasar penerbitan adalah pemberian hak kemudian sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat tersebut di mana saudara SUAIB sebagai pemegang haknya, sebagai data dan fakta yang ada di BPN dengan luas sebagaimana yang tertera dalam sertifikat hak milik nomor 1384.
- Saksi menerangkan pemberian hak yang di maksud adalah yang menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat di maksud berdasarkan surat keputusan kantor pertanahan kabupaten dompu yang mana tanah tersebut belum bersertikat.
- Saksi menerangkan penerbitan sertifikat ahak miik nomor 1384 atas nama SUAIB surat ukur nomor 419/bali/2010 tanggal 25 november 2010 dengan luas 713 M2.
- Saksi menerangkan sampai saat ini atas atanah yang di miliki oleh saudara SUAIB selau pemegang hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku sertifikat (tanda bukti hak) milik tanah tersebut, tidak pernah di gugat oleh orang lain yang mengaku selaku pemilik tanah tersebut.
- Saksi menerangkan sebagai ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah dan dari hasil pengecekan terdapat persesuain bahwa benar objek tanah yang berada di jalan lingkar utara kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu dengan 713 M2 dengan batas tanah sesuai dengan yang terteera dalam sertifikat hak milik nomor 1384 atas nama SUAIB.
- Saksi menerangkan bahwa perbuatan yan di laukan saudara MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE tersebut tidak di benarkan oleh hokum dan tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam pasal 6 peraturan pemerintah pengganti UU RI no 51 tahun 1960 tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, di karenakan obyek tanah tersebut sesuai dengan hak milik 1384 atas nama SUAIB.
- Saksi menerangkan terkaait dengan permohonan penerbitan atas nama siti halimah orangtua kandung MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE yang mana dalam surat permohona tersebut batas tanah yang di sebut merupakan batas tanah dengan nomor hak milik 1384 atas nama SUAIB tahun 2010 dan nomor hak 1390 atas nama MANTANG WAR tahun 2011.
- Saksi menerangkan terjadi cek cok mulut di loket kantor BPN dompu, sehingga kepala BPN mengeluarkan surat dengan nomor UP.01.03/378-52.05.100/XI/2022 dengan tembusan kepala wilayah BPNPP NTB, kepala kepolisian resort dompu, kepala kejaksaan negeri dompu, menerangkan bahwa “ berdasarkan data pada kantor BPN kabupaten dompu telah terbit sertifikat hak milik 1384 atas nama SUAIB tahun 2010 di kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu dan sertifikat hak milik nomor 1390 atas nama MANTANG WAR tahun 2011 di kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu ” yang di tada tangani kepala BPN kabupaetn dompu I KOMANG SUARTA, S.E. M.H
au pemegang hak atas tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku sertifikat (tanda bukti hak) milik tanah tersebut, tidak pernah di gugat oleh orang lain yang mengaku selaku pemilik tanah tersebut.
MUHAMAD ARWAN ALIAS H ALE Laki-laki, Umur 52 Tahun, WIRASWASTA, Islam, mbojo, Indonesia, alamat : lingkungan IV Rt/Rw 012/005 kelurahan monta baru Kecamatan woja Kabupaten Dompu.
- Tersangka menerangkan bahwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Tersangka menerangkan bahwa siap memberikan keterangan sebagai tersangka
- Tersangka menerangkan membenarkan telah menguasai tanah sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang tahun 2022 yang berlokasi di jalan lingkar utara kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu.
- Tersangka menerangkan bahwa memasukkan tanah timbunan sebanyak 40 dum truck, serta memasang pagar seng yang berbatasan dengan jalan raya, membuat sumur bor, memasang listrik, membangun baruga.
- Tersangka menerangkan bahwa benar menguasai tanah seluas 1225 M2 yang berlokasi di jalan lingkar utara kelurahan bali kecamatan dompu kabupaten dompu.
- Tersangka menerangkan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa surat tanda pendaftaran sementara tanah Indonesia tahun 1958 nomor buku daftar CT 352 desa bali, bukti pembayaran pajak sementara 1986 dengan nomor kohir 244 petak nomor 17 atas nama DOLA DURHAMA.
|