Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Dpu 1.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2.Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
Syaiful als. Riski Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1467/N.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful als. Riski[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu :

 

Bahwa terdakwa Syaiful als. Riski pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di area parkiran RSUD Dompu Kel. Bada Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal saat terdakwa bekerja mengatur kendaraan roda dua di area parkiran RSUD Dompu tepatnya di area parkiran pengunjung, kemudian terdakwa mendengar suara dering hand phone di salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat dan memriksa dasboard sepeda motor tersebut dan melihat 1 (satu) unit HP merk Vivo Y35, lalu terdakwa mengambil HP yang bgerada di dasboard sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menyimpan hand phone tersebut didalam pos penjagaan parkir. Kemudian datang saksi Linda Sumiati menanyakan hand phone tersebut kepada terdakwa namun terdakwa berpura-pura tidak mengetahuinya. Bahwa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y35 yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah HP milik saksi Linda Sumiati yang disimpan oleh saksi Linda Sumiati di dasboard sepeda motor Honda Beat yang diparkirnya di area parkiran pengunjung. Bahwa saat tiba di area parkiran, selesai memarkirkan sepeda motornya saksi Linda Sumiati langsung bergegas ke ruang IGD RSUD Dompu dengan meninggalkan 1 (satu) unit HP nya yang berada di dasboar sepeda motor. Bahwa terdakwa mengambil HP milik saksi Linda Sumiati tersebut tanpa sepengathuan dan seizin dari saksi Linda Sumiati selaku pemiliknya, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Linda Sumiati mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah). 

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

 

 

ATAU

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa Syaiful als. Riski pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di area parkiran RSUD Dompu Kel. Bada Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal saat terdakwa bekerja mengatur kendaraan roda dua di area parkiran RSUD Dompu tepatnya di area parkiran pengunjung, kemudian terdakwa mendengar suara dering hand phone di salah satu sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut kemudian terdakwa mendekati sepeda motor Honda Beat dan memriksa dasboard sepeda motor tersebut dan melihat 1 (satu) unit HP merk Vivo Y35, lalu terdakwa mengambil HP yang bgerada di dasboard sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa menyimpan hand phone tersebut didalam pos penjagaan parkir. Kemudian datang saksi Linda Sumiati menanyakan hand phone tersebut kepada terdakwa namun terdakwa berpura-pura tidak mengetahuinya. Bahwa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y35 yang diambil oleh terdakwa tersebut adalah HP milik saksi Linda Sumiati yang disimpan oleh saksi Linda Sumiati di dasboard sepeda motor Honda Beat yang diparkirnya di area parkiran pengunjung. Bahwa saat tiba di area parkiran, selesai memarkirkan sepeda motornya saksi Linda Sumiati langsung bergegas ke ruang IGD RSUD Dompu dengan meninggalkan 1 (satu) unit HP nya yang berada di dasboar sepeda motor. Bahwa terdakwa mengambil HP milik saksi Linda Sumiati tersebut tanpa sepengathuan dan seizin dari saksi Linda Sumiati selaku pemiliknya, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Linda Sumiati mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).    

 

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya