Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 08 Agu. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
24/Pdt.Bth/2019/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Agu. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AHMAD YADAM Alias AHMAD RIJA HAKE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KISMAN PANGERAN | AHMAD YADAM ALIAS AHMAD RIJA HAKE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RUKIMINI SAHRUL | 2 | H. RAMLI YADAM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZAIDUN, SH. | RUKIMINI SAHRUL |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
- Menyatakan perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan menurut hukum;-
- Menyatakan RIJA HAKE adalah pemilik tanah obyek eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.192 K/AG/1989 tanggal 26 Maret 1991 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No.55/1988/PTA.MTR. tanggal 16 Januari 1989 jo Putusan Pengadilan Agama Dompu No.414/1986/PA.DP. tanggal 13 Juli 1988 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi dengan berita acara eksekusi perkara No. 192 K/AG/1989 tanggal 20 Agustus 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; --------------------------------------------------------------
- Menyatakan pembagian harta warisan peninggalan RIJA HAKE tertanggal 24 Oktober 2007 adalah sah menurut hukum; --------------------------------------------
- Menyatakan tanah bagian untuk pelawan adalah tanah hak milik pelawan ; ----
- Menyatakan hukum bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum ; --------------------------------
- Menyatakan hukum obyek eksekusi kabur menurut hukum ; -----------------------
- Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan No.10/Pdt.G/2008/PN.Dpu tanggal 10 Maret 2009 di batalkan ; ----------------------------------------------------
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ;
Dalam hal Pengadilan berpendapat lain Mohon Putusan seadil-adilnya” ; ---------------- |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |