Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakn hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang mengadili dan memutuskan perkara a quo ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan pengamanan/ penyitaan barang bukti berupa kayu jenis sonokling tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penggeledahan barang bukti berupa kayu jenis sonokling tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum ;
- Memerintahkan secara hukum kepada termohon untuk melepas dan menyerahkan kembali barang bukti kayu jenis sonokling yang disita secara tidak sah tersebut kepada pemohon selaku pemilik ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan karena telah dilakukan secara tidak sah dan melanggar hokum ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |