Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula atas nama MULIYADIN dengan tanggal lahir 06-06-1996 diganti menjadi atas nama ANTON SUPRIADIN dengan tanggal lahir 02-06-1996;
- Menyatakan bahwa atas nama MULIYADIN dengan tanggal lahir 06-06-1996 dan atas nama ANTON SUPRIADIN dengan tanggal lahir 02-06-1996 adalah benar merupakan satu orang yang sama yaitu Pemohon berdasarkan Surat Keterangan Beda Nama Nomor : 145/155/Ds.M.Na’e/2024 tanggal 07 Februari 2024;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima Salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Nama dan tanggal lahir pemohon tersebut pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat-surat yang berkaitan lainya untuk disesuaikan dengan IJAZAH SEKOLAH DASAR tertanggal 21 Juni 2008, IJAZAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA tertanggal 4 juni 2011 dan IJAZAH SEKOLAH MENENGAH ATAS tertanggal 20 Mei 2014 milik Pemohon tersebut;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
|