Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Dpu 1.SARUJIN
2.RUKMINI
3.SUKARDIN
4.MASITA
KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SARUJIN
2RUKMINI
3SUKARDIN
4MASITA
Termohon
NoNama
1KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan atas diri anak PEMOHON atas nama NURFUADDIN.;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sesuai diatas dan Kerugian Immateriil, secara tunai dan sekaligus kepada atas diri anak PEMOHON dan atau Keluarga.;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

DAN / ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya