Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Dpu 1.Ardiansyah
2.IQBAL SAPUTRA
1.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ardiansyah
2IQBAL SAPUTRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT DOMPU
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MATARAM, Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI DOMPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon adalah tidak  sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka atas peristiwa pidana melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah;
  4. Menyatakan surat penangkapan terhadap Para Pemohon adalah tidak  sah  dan patut dibatalkan demi hukum;
  5. Menyatakan surat perintah penahanan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah dan patut dibatalkan demi hukum;
  6. Menyatakan penahanan terhadap Para Pemohon pada Rumah  Tahanan Polda NTB adalah penahanan yang tidak sah;
  7. Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Polres Dompu atau Rumah tahanan Polda NTB;.
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan koordinator dan penanggung jawab lapangan masa aksi Unjuk Rasa sebagai Tersangka;
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik Para Pemohon.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya