Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Dpu | 1.M. TAHER 2.NURHAYATI |
Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kasat Reskrim Polres Dompu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon seluruhnya; 2. Mentakan tindakan penangkapan dan penahanan atas diri anak kandung Pemohon (ANAS ARDIANSYAH) adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan;; 3. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (ANAS ARDIANSYAH) yang dilakukan oleh Termohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Jo pasal 336 KUHPidana adalah tidak sah; 4. Menyatakan penyitaan dan penggeledahan Surat-surat atas satu unit motor Yamaha Merk KLx warna Hijau Putih milik Pemohon Nopol DK 4318 FCE tahun 2021 dilakukan oleh Termohon adalah tidak syah menurut Hukum yang berlaku; 5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Pemohon atas nama ANAS ARDIANSYAH; 6. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tersebut; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 8. Memulihkan nama baik pemohon dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini DAN/Atau apabila yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |