Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Dpu JONI EKO WALUYO,S.H,. ADE PUTRA IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3261/N.2.15/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONI EKO WALUYO,S.H,.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA IRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022, sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan Oktober 2022, bertempat dipinggir jalan raya yang beralamat di Dusun Jatibaru, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap HAERIL ANWAR, dengan cara perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut : -------------------------------------------------

--------- Bahwa berawal terdakwa turun ke jalan raya dengan beberapa orang yang tidak dikenal dengan maksud dan tujuan ingin menghadang setiap mobil truk yang melintas mengangkut pupuk dari arah Dompu ke arah Pekat, dan pada saat truk yang dikendarai oleh saksi HAERIL ANWAR melintas di jalan raya yang beralamat di Dusun Jatibaru, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dihadang oleh beberapa warga masyarakat yang tidak dikenal, pada saat masyarakat hendak menurunkan paksa pupuk tersebut, saksi HAERIL ANWAR tetap bertahan diatas mobil truk saksi HAERIL ANWAR yang dikendarainya, sehingga terjadilah rebutan kunci kontak truk tersebut antara salah satu warga yang tidak dikenal dengan saksi HAERIL ANWAR, kemudian saksi TASRIF melihat terdakwa menarik saksi KHAIRIL ANWAR dari atas mobil truk yang dikemudikan oleh saksi HAERIL ANWAR hingga turun ke aspal, selanjutnya secara tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi HAERIL ANWAR dengan menggunakan tangan kanan dengan cara mengepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah tepat pada hidung saksi HAERIL ANWAR, kemudian saksi TASRIF sempat melerai dan selanjutnya saksi TASRIF membawa saksi HAERIL ANWAR ke RSUD Manggelewa untuk diobati. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa posisi saksi HAERIL ANWAR saat terjadinya penganiayaan adalah berdiri dan menghadap ke arah selatan, sedangkan posisi terdakwa berdiri dan menghadap ke arah utara, sehingga terdakwa dengan saksi HAERIL ANWAR saling berhadapan dengan jarak kurang lebih ½ (setengah) meter.--------------------------------------------------------

---------- Bahwa pada saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi HAERIL ANWAR, saksi  HAERIL ANWAR tidak melakukan perlawanan terhadap terdakwa, dan saksi HAERIL ANWAR hanya diam saja.----------------------------------------------------------------

--------- Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa saksi HAERIL ANWAR mengalami luka robek dibagian hidung.------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa berdasarkan Visum et repertum RSUD Manggelewa Nomor : 800/417/RSUDM/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh dokter dr. Rosmeiti Emma Auliya dengan hasil pemeriksaan :

Pasien Haeril Anwar datang ke IGD RSUD Manggelewa dengan luka robek pada atas hidung dekat alis kiri, bengkak dan nyeri pada hidung, setelah dipukul oleh orang yang tidak dikenal.

  • KU

:

Sedang

  • Kes

:

Cm

  • TD

:

110/80 Mmhg

  • N

:

80 x/m

  • RR

:

20 x/m

  • S

:

36 ‘C

Pemeriksaan Luka-Luka :

  • Terdapat luka robek pada atas hidung dekat alis kiri dengan ukuran 2,4 cm x 0,3 cm dengan dasar luka kotor dan bentuk tidak beraturan.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa Laki-laki 42 Tahun Dengan Luka robek Akibat Kekerasan Tumpul.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya