Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2018/PN Dpu 1.SUKRAN
2.SYAMSIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 13 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKRAN
2SYAMSIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon ;-------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan menurut hukum  bahwa MUHAMMAD SAEFUL, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Kepolisian RI, beralamat di Jln. Pertanian Transito, RT. 002 / RW. 003, Kelurahan/Desa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat untuk bertindak sebagai Wali mendampingi anak Para Pemohon selama mendaftar atau mengikuti seleksi penerimaan calon TNI - AD di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat dari anak Para Pemohon yang bernama FAISAL TURAHMAN tersebut sekarang beralamat di Jln. Pertanian Transito, RT. 002 / RW. 003, Kelurahan/Desa Wosi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat ; --------------------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Para Pemohon ;-----------------------------------------------

ATAU, apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono) ;-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak