Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
142/Pid.B/2024/PN Dpu | Muhammad Faisal Riski | FADLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 142/Pid.B/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3505/N.2.15/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa FADLI bersama-sama dengan saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Lingk. V Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WITA saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut bersama saksi KHAIRUL ANNAS ke rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH di Lingk. V Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu dan saksi KHAIRUL ANNAS menyuruh terdakwa untuk menunggu dan mengawasi keadaan luar dan sekitar rumah tersebut. Kemudian saksi KHAIRUL ANNAS naik keatas lantai 2 (dua) dengan cara memanjat tembok rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH setelah itu saksi KHAIRUL ANNAS menarik gagang pintu sampai pegangan pintu terlepas, saksi KHAIRUL ANNAS lalu beralih menelusuri jalan lantai 2 (dua) tersebut yang dimana terdakwa mengambil barang-barang didalam rumah berupa : a. 1(satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; b. 1(satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; c. 2(dua) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; d. 1(satu) buah sanyo/ pompa air merk shimizu. Bahwa kemudian saksi KHAIRUL ANNAS mengikat barang-barang tersebut menggunakan tali lalu menurunkan ke samping rumah dimana terdakwa yang mengamankan barang-barang tersebut dan dipindahkan untuk disimpan di pinggir sungai. Kemudian saksi KHAIRUL ANNAS dan terdakwa mengangkut barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor; Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juli tahun 2024 terdakwa dan saksi KHAIRUL ANNAS diamankan dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Woja dimana berdasarkan hasil introgasi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penelusuran barang bukti ditemukan barang bukti berupa: a. 1(satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; b. 1(satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; c. 1(satu) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; d. 1(satu) buah sanyo/ pompa air merk Shimizu; e. 1(satu) buah ganggang pintu yang sudah dalam keadaan rusak warna silver. Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi KHAIRUL ANNAS tanpa diketahui maupun tanpa persetujuan saksi korban SRI WAHYUNINGSIH sehingga saksi korban SRI WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. ATAU Kedua : Bahwa terdakwa FADLI bersama-sama dengan saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Lingk. V Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WITA saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut bersama saksi KHAIRUL ANNAS ke rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH di Lingk. V Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu dan saksi KHAIRUL ANNAS menyuruh terdakwa untuk menunggu dan mengawasi keadaan luar dan sekitar rumah tersebut. Kemudian saksi KHAIRUL ANNAS naik keatas lantai 2 (dua) dengan cara memanjat tembok rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH setelah itu saksi KHAIRUL ANNAS menarik gagang pintu sampai pegangan pintu terlepas, saksi KHAIRUL ANNAS lalu beralih menelusuri jalan lantai 2 (dua) tersebut yang dimana terdakwa mengambil barang-barang didalam rumah berupa : e. 1(satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; f. 1 (satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; g. 2(dua) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; h. 1(satu) buah sanyo/ pompa air merk shimizu.-- Bahwa kemudian saksi KHAIRUL ANNAS mengikat barang-barang tersebut menggunakan tali lalu menurunkan ke samping rumah dimana terdakwa yang mengamankan barang-barang tersebut dan dipindahkan untuk disimpan di pinggir sungai. Kemudian saksi KHAIRUL ANNAS dan terdakwa mengangkut barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor; Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juli tahun 2024 terdakwa dan saksi KHAIRUL ANNAS diamankan dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Woja dimana berdasarkan hasil introgasi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penelusuran barang bukti ditemukan barang bukti berupa: f. 1 (satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; g. 1(satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; h. 1(satu) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; i. 1 (satu) buah sanyo/ pompa air merk Shimizu; j. 1 (satu) buah ganggang pintu yang sudah dalam keadaan rusak warna silver. Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi KHAIRUL ANNAS tanpa diketahui maupun tanpa persetujuan saksi korban SRI WAHYUNINGSIH sehingga saksi korban SRI WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. ATAU ketiga: Bahwa terdakwa FADLI bersama-sama dengan saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Lingk. VI Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu dan di Dusun Madafanda RT/RW. 006/002 Desa Mumbu Kec. Woja Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :---- Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WITA saksi KHAIRUL ANNAS (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa untuk ikut bersama saksi KHAIRUL ANNAS ke rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH di Lingk. V Kec. Woja Kel. Montabaru Kab. Dompu dan saksi KHAIRUL ANNAS menyuruh terdakwa untuk menunggu dan mengawasi keadaan luar dan sekitar rumah tersebut. Kemudian saksi KHAIRUL ANNAS naik keatas lantai 2 (dua) dengan cara memanjat tembok rumah saksi korban SRI WAHYUNINGSIH setelah itu saksi KHAIRUL ANNAS menarik gagang pintu sampai pegangan pintu terlepas, saksi KHAIRUL ANNAS lalu beralih menelusuri jalan lantai 2 (dua) tersebut yang dimana saksi KHAIRUL ANNAS mengambil barang-barang didalam rumah berupa : a. 1(satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; b. 1(satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; c. 2(dua) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; d. 1(satu) buah sanyo/ pompa air merk shimizu. Bahwa kemudian saksi KHAIRUL ANNAS mengikat barang-barang tersebut menggunakan tali lalu menurunkan ke samping rumah dimana terdakwa yang mengamankan barang-barang tersebut dan dipindahkan untuk disimpan di pinggir sungai. Bahwa saksi KHAIRUL ANNAS dan terdakwa mengangkut barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor yang dimana dijual kepada saksi NURRAHMANIA berupa 1 (satu) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam dengan harga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah sanyo/ pompa air merk shimizu dijual kepada saksi ARIFUDIN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa pada hari selasa tanggal 16 Juli tahun 2024 terdakwa dan saksi KHAIRUL ANNAS diamankan dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Woja dimana berdasarkan hasil introgasi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penelusuran barang bukti oleh pihak berwajib ditemukan barang bukti berupa: a. 1(satu) buah alat press gelas/ cup plastic merek Q2 warna biru campur orange; b. 1(satu) buah rice cooker miyako MCG 171 warna silver campur hitam; c. 1(satu) buah blender kaca 6 mata kapasitas 1,5 liter warna silver campur hitam; d. 1(satu) buah sanyo/ pompa air merk Shimizu; e. 1(satu) buah ganggang pintu yang sudah dalam keadaan rusak warna silver. Bahwa terdakwa dan saksi FADLI menggunakan uang hasil menjual barang-barang tersebut digunakan untuk untuk kepentingan pribadi sehingga saksi korban SRI WAHYUNINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |