Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2023/PN Dpu | MUHAMMAD AMINULAH | AHMAD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2023/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/1652/X/2023/Satreskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pada Bulan Agustus 2021, di So Puju Wawi Dusun Jambu Mente Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Telah terjadi tindak Pidana Memakai tanah tampa ijin dengan cara berawal Tersangka AHMAD menguasai tanah milik dari korban SANAP dengan cara menanam jagung dan Kacang Ijo serta mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka AHMAD yang telah di beli dari saudaudara MUHTAR AB (Alm) pada tahun 2011 dengan Bukti Hak Berupa Sertifikat Nomor: 443 atas nama PATANA. Kemudian dalam hal ini korban SANAP juga memiliki sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR, yang di beli pada tanggal 23 Agustus 2019 (Surat Jual Beli Terlampir), Kemudian pada Tanggal 31 Juli 2023 Telah dibuat akta Jual Beli di Kantor PPAT MUNAWIR, S.H.,M.K.n. antara saudara KURNIAWAN (ahli wari dari ABU BAKAR) dengan korban SANAP. Antara Kedua sertifikat Nomor: 443 atas nama PATANA milik Tersangka AHMAD dengan sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR milim dari korban SABAP telah dilakukan pengecekan lokasi dan di temukan bahwa lokasi tanah dengan sertifikat Nomor: 443 atas nama PATANA masih oleh tersangaka AHMAD, kemudian diloksi tanah dengan sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR juga di kuasai oleh Tersangka AHMAD seluruhnya. Dari Pihak korban SANAP telah berupaya mengutus orang untuk menegur tersangka AHMAD untuk tidak menguasai lagi tanah tersebut akan tetapi tesangka AHMAD tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap menguasai tanah miliok dari korban SANAP sampai dengan saat ini dengan dalit bahwa tanah tersebut tanah miliknya yang di beli dari saudara MUHTAR AB, sedangan dari pengecekan lapangan oleh pihak BPN Kab. Dompu selaku Ahli yang di damping oleh Pihak Kepolisian Polres Dompu (Sat Reskrim) di temukan bahwa sebagaima telah di terangkan pada paragraf sebelumnya, sehingga kedua lahan tanah tersebut semuanya dikuasai oleh tersangka AHMAD. Akibat dari perbuatan tersebut korban SANAP dirugikan secara material sebesar Rp. 100.000.000 dari total hitungan hasil panen dan harga tanah tersebut. Keterangan Para saksi: Saksi/Korban SANAP menerangkan bahwa Pada Bulan Agustus 2021, di So Puju Wawi Dusun Jambu Mente Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, tersangka ahmat telah melakukanm perbuatan Penyerobotan Tanah milik korban dengan cara berawal Tersangka AHMAD menguasai serta menanam jagung dan Kacang Ijo kemudian mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah milik tersangka AHMAD, yang nama dalam hal ini korban SANAP korban SANAP juga memiliki sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR, yang di beli pada tanggal 23 Agustus 2019 (Surat Jual Beli Terlampir), Kemudian pada Tanggal 31 Juli 2023 Telah dibuat akta Jual Beli di Kantor PPAT MUNAWIR, S.H.,M.K.n. antara saudara KURNIAWAN (ahli wari dari ABU BAKAR) dengan korban SANAP. Saksi GEDE Als. AMAK KARTINI menerangkan pernah dimintai bantuan oleh korban SANAP untuk menegur tersangka AHMAD agar tidak lagi menguasai tanah tersebut, akan tetapi saat itu tersangka AHMAD tidak menmgindahkan dan tetap mengusai dan mengarap tanah tersebut dengan cara di tanamin jagung dan kacang ijo, adapun tanah tersebut talah memiliki sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR, yang di beli oleh saksi SANAP pada tanggal 23 Agustus 2019 (Surat Jual Beli Terlampir) dengan batas batas tanah: 1. Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik saudari SAQMAH. 2. Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik dari saudari INA ARIF. 3. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari saudara ABDUL ALI. 4. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik dari saudara AMAK SENI. Saksi WIRAPATI menerangkan yang melakukan penyerobotan ha katas tanah milik dari saudara SANAP adalah tersangka AHMAD yang terjadi sekitar tahun 2011, adapun lokasi tanah tersebut bertempat di So Puju Wawi (komplek 11) Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, cara dari tersangka AHMAT melakukan penyerobotan yaitu menanam jagung dan kacang ijo diatas tanah tersebut dan sampai dengan saat sekarang ini masing menguasai nya yang mana telah ditegur oleh saudara SANAP, batas-batas dari tanah milik saudara SANAP antara lain: 1. Sebelah barat berbatasan dengan Tanah milik saudari NURTI. 2. Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik dari saudari AMAK SENI. 3. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dari saudara SAKMAH/JULKARNAIN. 4. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik dari saudara SUWANDI. Ahli RAID WAHYUDIN menerangkan Setelah ahli mendapat surat dari Kepolisian Resor Dompu kemudian Ahli melakukan pengecekan terhadap sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR milik dari saksi SANAP dan sertifikat Nomor: 443 atas nama PATANA milik dari tersangka AHMAD, dan dari hasil pengecekan obyek tanah tersebut terdapat dua objek tanah yang berbeda sesuai dengan sertifikat masing-masing, akan tetapi dalam hal ini tersangka AHMAD menguasai tanah milik saksi SANAP dengan sertifikat Nomor 400 Atas Nama ABU BAKAR yang nama perbuatan tersebut melanggar pasal 6 Ayat (1) huruf (a) Perpu Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan memakai tanah tampa seijin yang berhak atau kuasanya, berdasarkan perbuatan dari tersangka AHMAD yang menguasai dengan cara menanam jagung dan kacang ijo. Keterangan Para Tersangka: Tersangka AHMAD menerangkan bahwa tidak pernah melakukan penyerobotan hak atas tanah milik saksi SANAP karena tanah tersebut adalah tanah milik tersangka AHMAD yang telah di beli dari saudara MUHTAR AB (Alm) pada tahun 2011 dengan Bukti Hak Berupa Sertifikat Nomor: 443 atas nama PATANA, dan tersangka AHMAD telah menguasai tanah tersebut dari tahun 2011 sampai dengan sekarang ini kemudian dari tahuan 2011 tanah tersebut dipergunakan untuk ditanamin jagung dan kacang ijo. Bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi adalah keterangan yang sebenarnya dan atas kebenarannya saksi berani diangkat sumpah dan dalam memberikan keterangan saksi tidak merasa dipaksa, atau dipengaruhi baik oleh pemeriksa maupun pihak lain. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |