Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Dpu Ilham Sopian Hadi ASIKIN Alias RATU NGEWON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1141/N.2.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ilham Sopian Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIKIN Alias RATU NGEWON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LAZUARDI ATTUS TURIY,S.H., dan SALIMEN ISMAIL,S.H.ASIKIN Alias RATU NGEWON
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---- Bahwa ia terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dipinggir jalan raya di Dusun Transad I Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat dipinggir jalan raya di Dusun Transad I Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,tanpa hak atau melawan hukum,, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------

----- Bahwa saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Manggelewa sering terjadi jual beli narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju ke Wilayah Kecamatan Manggelewa dimana pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kilo sedang berada di Cabang Manggelewa sehingga pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu dan melakukan penyelidikan dimana pada saat itu ada seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan baru saja keluar dari sebuah warung yang berada di pinggir jalan kemudian pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lansung berusaha mengamankannya dan pada saat diamankan lalu dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama ASIKIN alias RATU NGEWON.

----- bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi yang akan menyaksikan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON yang berhasil saksi amankan pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON tersebut kemudian  saksi  SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota  Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON tersebut kemudian saat itu terlebih dahulu ditanyakan kepada terdakwa ASIKIN apakah terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON  ada memiliki narkotika dan pada saat itu terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON mengatakan “iya memiliki narkotika” dan pada saat itu terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON menunjukkan jika narkotika tersebut berada di dalam tas yang sedang dipergunakannya saat itu dan kemudian terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON menyerahkan tas tersebut kepada salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu yang melakukan penggeledahan yaitu saksi IMANSYAH dan kemudian saksi IMANSYAH membuka tas tersebut dimana dari dalamnya didapatkan plastic klip yang berisi barang yang diduga Narkotika dan pada saat itu dari dalam tas tersebut ditemukan juga sebuah dompet warna hitam yang berisi uang tunai kemudian setelah itu saksi IMANSYAH melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON dimana dari sepeda motor tersebut tidak ditemukan apa-apa kemudian setelah itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim membawa terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polres Dompu.

----- Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut adalah :

  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat
  • 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5X8 cm yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dimana pemiliknya adalah terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 235.000. (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  2. 1 unit Hp dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON;
  3. 1 unit Hp, dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam.

                                                                                                     

----- Bahwa terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari jum'at tanggal 10 November 2023, dimana pada saat itu terdakwa membeli narkotika di rumah teman dari saudari TITA yang berada di Kempo namun terdakwa tidak tahu alamat persisnya dimana pada saat itu terdakwa membeli narkotika sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa lansung membayar cash atau Tunai

----- Bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli dari saudari TITA tersebut terdakwa jual kembali dimana setelah sampai di tempat tinggal terdakwa narkotika tersebut terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) klip dimana ada sebanyak 10 (sepuluh) klip yang terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan ada 4 (empat) klip yang terdakwa jual dengan harga dimana narkotika tersebut habis terdakwa jual setelah 4 (empat) hari narkotika tersebut habis terdakwa jual dan saat itu terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)              

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 November 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal berling yang diduga narkouka jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki beral kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yalu 2,99 (Dua koma Sembilan sembilan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,37 (nol koma tiga tujuh gram berat plastik klip kosong tersebut maka dikatahuilah berat bersihnya yaitu 2.62 (Dua kom? enam dua) gram.

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat bersih 2,62 (Dua koma enam dua) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 2.57 (Dua koma Iima tujuh) gram.

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0595.K tanggal 23 November 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Atau

 Kedua :

---- Bahwa ia terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.20 wita bertempat dipinggir jalan raya di Dusun Transad I Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat dipinggir jalan raya di Dusun Transad I Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Dompu,tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

----- Bahwa saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Manggelewa sering terjadi jual beli narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu langsung menuju ke Wilayah Kecamatan Manggelewa dimana pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang sering mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan Kilo sedang berada di Cabang Manggelewa sehingga pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu dan melakukan penyelidikan dimana pada saat itu ada seseorang yang sesuai dengan informasi yang didapatkan baru saja keluar dari sebuah warung yang berada di pinggir jalan kemudian pada saat itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH dan tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lansung berusaha mengamankannya dan pada saat diamankan lalu dilakukan interogasi dimana orang tersebut bernama ASIKIN alias RATU NGEWON.

----- bahwa benar kemudian salah satu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu lalu  mencari saksi yang akan menyaksikan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON yang berhasil saksi amankan pada saat itu dimana pada saat itu setelah ada saksi umum yang akan menyaksikan proses penggeeldahan terhadap terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON tersebut kemudian  saksi  SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota  Opsnal Resnarkoba Polres Dompu manunjukkan surat tugas kepada saksi umum yang telah dimintai tolong untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN Alias RATU NGEWON tersebut dan setelah itu salah satu anggota mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON tersebut kemudian saat itu terlebih dahulu ditanyakan kepada terdakwa ASIKIN apakah terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON  ada memiliki narkotika dan pada saat itu terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON mengatakan “iya memiliki narkotika” dan pada saat itu terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON menunjukkan jika narkotika tersebut berada di dalam tas yang sedang dipergunakannya saat itu dan kemudian terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON menyerahkan tas tersebut kepada salah satu anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu yang melakukan penggeledahan yaitu saksi IMANSYAH dan kemudian saksi IMANSYAH membuka tas tersebut dimana dari dalamnya didapatkan plastic klip yang berisi barang yang diduga Narkotika dan pada saat itu dari dalam tas tersebut ditemukan juga sebuah dompet warna hitam yang berisi uang tunai kemudian setelah itu saksi IMANSYAH melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON dimana dari sepeda motor tersebut tidak ditemukan apa-apa kemudian setelah itu saksi SYARIFUDDIN dan saksi IMANSYAH selaku Anggota Opsnal Resnarkoba Polres Dompu bersama dengan Tim membawa terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Polres Dompu.

----- Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu tersebut adalah :

  1. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat
  • 1 (satu) buah plastic klip transparan ukuran 5X8 cm yang di dalamnya terdapat 4 (Empat) buah plastic klip transparan yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, dimana pemiliknya adalah terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 235.000. (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  2. 1 unit Hp dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON;
  3. 1 unit Hp, dimana ditemukan dari dalam tas selempang yang dipergunakan oleh terdakwa ASIKIN alias RATU NGEWON,
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna hitam.

                                                                                                     

----- Bahwa terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu-sabu pada hari jum'at tanggal 10 November 2023, dimana pada saat itu terdakwa membeli narkotika di rumah teman dari saudari TITA yang berada di Kempo namun terdakwa tidak tahu alamat persisnya dimana pada saat itu terdakwa membeli narkotika sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan pada saat itu terdakwa lansung membayar cash atau Tunai

----- Bahwa benar  benar narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa beli dari saudari TITA tersebut terdakwa jual kembali dimana setelah sampai di tempat tinggal terdakwa narkotika tersebut terdakwa bagi menjadi 14 (empat belas) klip dimana ada sebanyak 10 (sepuluh) klip yang terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dan ada 4 (empat) klip yang terdakwa jual dengan harga dimana narkotika tersebut habis terdakwa jual setelah 4 (empat) hari narkotika tersebut habis terdakwa jual dan saat itu terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)              

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 November 2023, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan cara.

  • 4 (empat) buah plastik klip transparan yang berisi Kristal berling yang diduga narkouka jenis sabu tersebut dibuka dan disalin isinya ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki beral kosong 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yalu 2,99 (Dua koma Sembilan sembilan) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,37 (nol koma tiga tujuh gram berat plastik klip kosong tersebut maka dikatahuilah berat bersihnya yaitu 2.62 (Dua kom? enam dua) gram.

Selanjutnya dilakukan penyisihan dengan cara :

  • barang bukti dengan berat bersih 2,62 (Dua koma enam dua) gram disisihkan sebaglannya seberal 0,05 (not koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 2.57 (Dua koma Iima tujuh) gram.

----- Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat Dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram dengan Nomor: 23.117.11.16.05.0595.K tanggal 23 November 2023, dengan kesimpulan Kristal putih transparan tersebut mengandung METAMFETAMIN dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya