Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Dpu | FAENA | 1.Kepala Kepolisian Resort Dompu, Cq. Kepala Kepolisian Sektor Woja 2.Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram, Cq.Kepala Kejaksaan Negeri Dompu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | MENGADADILI 1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Sp.Sidik/07/IV/2024/Sek.Woja yang dikeluarkan oleh Termohon pada tanggal 02 April 2024 adalah batal demi hukum, tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengigat; 3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan termohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 352 KUHP dan segala tindakan lain terkait dengan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tiak sah 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diti Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepda Termohon untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuannya, kedudukannnya dan harkat erta martabatnya. Dan atau apabila majelis hakim yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |