Dakwaan |
PERTAMA : -------- Bahwa Terdakwa FERI JULIANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekira pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sori Nangka, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu,melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------- ---------- Berawal dari laporan masyarakat di wilayah Desa Sorimono Kecamatan Pekat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu langsung menuju Kecamatan Pekat untuk melakukan penyelidikan di Desa Sorimono selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa yang berdasarkan informasi sering dilakukan transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dan memanggil saksi Lalu Zainudin dan saksi Bohari Muslim untuk menjadi saksi penggeledahan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diteras rumah pada tumpukan kayu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibagian ruang belakang atau dapur yang berada diatas tanah dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakui adalah milik terdakwa. ------ Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menemukan 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam yang didalamnya terdapat: 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk sekop, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum merk THE PUCUK, 1 (satu) unit handphone lipat merk samsung warna hitam dan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditemukan dikamar terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa ke Kepolisian Resor Dompu karena Hal 2 dari 7 pada saat penangkapan tidak dapat menunjukkan izin atas narkotika yang ditemukan di kediaman terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa 5 (lima) hari sebelum diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saudara DAMAR di wisata mata air OI WAU Desa Sorinomo bawah, Kecamatan Pekat dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang mana narkotika tersebut terdakwa konsumsi dirumah terdakwa, selanjutnya selang sehari terdakwa menggunakan narkotika tersebut kembali bersama teman dan selanjutnya terakhir digunakan terdakwa dirumah dan narkotika yang dibelu dari saudara Damar habis dikonsumsi terdakwa.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,31 (nol koma tiga satu) gram, lalu dilakukan penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram setelah itu dikurangi dengan 1,26 (satu koma dua enam) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram. Kemudian disisihkan sebagian dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0278 tanggal 06 Mei 0124024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Nguruh Apri Susilawan S.Si.,M.Si. yang telah melakukan pengujian terhadap plastik klip transparan yang dilipat gulung dalam amplop warna coklat yang berlaber barang bukti dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,0501 gram, pemerian/organoleptis kristal putih transparan diduga shabu atas nama tersangka Feri Julianto dengan uji metamfetamin Positif dengan Metode GCMS, reaksi warna positif dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I.---------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ ATAU KEDUA : -------- Bahwa Terdakwa FERI JULIANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekira pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita Hal 3 dari 7 atau pada waktu lain pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sori Nangka, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------- ---------- Berawal dari laporan masyarakat di wilayah Desa Sorimono Kecamatan Pekat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu langsung menuju Kecamatan Pekat untuk melakukan penyelidikan di Desa Sorimono selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa yang berdasarkan informasi sering dilakukan transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dan memanggil saksi Lalu Zainudin dan saksi Bohari Muslim untuk menjadi saksi penggeledahan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diteras rumah pada tumpukan kayu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibagian ruang belakang atau dapur yang berada diatas tanah dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakui adalah milik terdakwa. ------ Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menemukan 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam yang didalamnya terdapat: 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk sekop, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum merk THE PUCUK, 1 (satu) unit handphone lipat merk samsung warna hitam dan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditemukan dikamar terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa ke Kepolisian Resor Dompu karena pada saat penangkapan tidak dapat menunjukkan izin atas narkotika yang ditemukan di kediaman terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Mei 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan yang memiliki berat kosong 0,31 (nol koma tiga satu) gram, lalu dilakukan Hal 4 dari 7 penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram setelah itu dikurangi dengan 1,26 (satu koma dua enam) gram maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,95 (nol koma Sembilan lima) gram. Kemudian disisihkan sebagian dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian di persidangan seberat 0,90 (nol koma sembilan nol) gram ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Labotaratorium Obat dan Napza Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0278 tanggal 06 Mei 0124024 yang dibuat dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Tim Pengujian I Putu Nguruh Apri Susilawan S.Si.,M.Si. yang telah melakukan pengujian terhadap plastik klip transparan yang dilipat gulung dalam amplop warna coklat yang berlaber barang bukti dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,0501 gram, pemerian/organoleptis kristal putih transparan diduga shabu atas nama tersangka Feri Julianto dengan uji metamfetamin Positif dengan Metode GCMS, reaksi warna positif dengan pustaka ST/NAR/34 UNODC 2006 diperoleh hasil pengujian yaitu sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I.---------------------------------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ ATAU KETIGA : -------- Bahwa Terdakwa FERI JULIANTO (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi sekira pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wita atau pada waktu lain pada Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sori Nangka, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu,melakukan tindak pidana menyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------- ---------- Berawal dari laporan masyarakat di wilayah Desa Sorimono Kecamatan Pekat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika, sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu langsung menuju Kecamatan Pekat untuk melakukan penyelidikan di Desa Sorimono selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa yang berdasarkan informasi sering dilakukan transaksi narkotika, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa yang sedang berada dirumahnya selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan Hal 5 dari 7 dan memanggil saksi Lalu Zainudin dan saksi Bohari Muslim untuk menjadi saksi penggeledahan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastic klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan diteras rumah pada tumpukan kayu dan 1 (satu) gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dibagian ruang belakang atau dapur yang berada diatas tanah dan terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakui adalah milik terdakwa. ------ Bahwa selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menemukan 1 (satu) buah tas tenteng warna hitam yang didalamnya terdapat: 2 (dua) buah tabung kaca, 2 (dua) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk sekop, 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodif bentuk L, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum merk THE PUCUK, 1 (satu) unit handphone lipat merk samsung warna hitam dan uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditemukan dikamar terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan terdakwa ke Kepolisian Resor Dompu karena pada saat penangkapan tidak dapat menunjukkan izin atas narkotika yang ditemukan di kediaman terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika sejak 4 (empat) bulan sebelum penangkapan dan terakhir menggunakan narkotika sehari sebelum diamankan oleh pihak Satresnarkoba Polres Dompu yaitu pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat didalam kamar mandi rumah terdakwa.- ----- Bahwa Adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu adalah dengan cara menyiapkan botol sisa minuman dan sisa sedotan kemudian setelah itu terdakwa membuat alat hisap berupa bong kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa asukkan kedalam kaca tabung yang kemudian dibakar supaya lengket dengan kaca kemudian setelah itu terdakwa sambungkan anatara tabung kaca yang ada narkotika dengan alat hisap/bong kemudian baru terdakwa membakar narkotika yang ada dalam kaca selanjutnya terdakwa menghisap asap bakaran tersebut melalui sedotan.---------------------------------------------------------- ----- Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 telah dilakukan pengambilan sample urine terhadap terdakwa oleh Kamaran Muniran (staf Laboratorium RSUD Dompu) bertempat di RSUD Dompu dengan cara menyuruh terdakwa membuang air kecil (kencing) kemudian urine Hal 6 dari 7 terdakwa tersebut dimasukkan sendiri oleh terdakwa ke dalam pot urine transparan dengan disaksikan oleh Sdr. Imansyah (anggota POLRI) dan Sdr. Muamar Qadafi (anggota POLRI). --- ------ Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibrasi Provinsi NTB Nomor : NAR-R1.00923/LHU/BLKPK/V/2024 tanggal 06 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan urine milik terdakwa dengan metode Immunocromatographi (ICT) dengan hasil urine positif mengandung Methamphetamin. ------------------------------------------------ -------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--- |