Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.Sus/2024/PN Dpu | JONI EKO WALUYO,S.H,. | BAGAS APRIZA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.Sus/2024/PN Dpu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3784/N.2.15/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama: ---------- Bahwa ia Terdakwa BAGAS APRIZA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi FANDI ARISKA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------- ---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan terdakwa dan terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh terdakwa, sehingga terdakwa memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Fandi Ariska berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa saksi Fandi Ariska sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah saksi Fandi Ariska di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.--------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gulung plastik klip yang berisi kristal bening di dalam silicon Handphone milik terdakwa.-------- ----------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 1,84 (satu koma delapan empat) gram dan berat bersih dari barang yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------- ---------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,31 (nol koma tiga satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,12 (nol koma satu dua) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan cara barang bukti dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.-------------------------------------------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0380, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0799 gr) sampel barang bukti atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01286/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.--------------------------
----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ---------- Bahwa ia Terdakwa BAGAS APRIZA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi FANDI ARISKA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan terdakwa dan terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh terdakwa, sehingga terdakwa memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Fandi Ariska berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa saksi Fandi Ariska sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah saksi Fandi Ariska di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.--------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gulung plastik klip yang berisi kristal bening di dalam silicon Handphone milik terdakwa.-------- ----------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 1,84 (satu koma delapan empat) gram dan berat bersih dari barang yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,31 (nol koma tiga satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,12 (nol koma satu dua) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan cara barang bukti dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.-------------------------------------------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0380, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0799 gr) sampel barang bukti atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01286/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.--------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA : ----------- Bahwa ia Terdakwa BAGAS APRIZA, bersama-sama dengan saksi SUNARDI, saksi FANDI ARISKA dan saksi ANDRI ROSMANA (dilakukan Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Juni 2024, bertempat di sebuah rumah di Dusun Sigi, Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu, menindak lanjuti informasi yang di dapatkan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Dusun Karang Juli, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat untuk pesta dan transaksi Narkotika, setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya sampai di rumah tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. bersama dengan saksi Indria Jaya melihat Terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif yang sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian setelah itu saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa, saksi Bagas Apriza, dan saksi Abdul Latif sedang minum-minum sambil menyalakan musik, setelah itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang Narkotika dari penguasaan terdakwa dan terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika dari saksi Andri Rosmana dan saksi Sunardi, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Andri Rosmana, dan saksi Abdul Latif saat itu tiba-tiba saksi Sunardi datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya langsung melakukan penggeledahan, namun sebelum digeledah saksi Sunardi sempat membuang barang Narkotika melalui celah pintu, namun dilihat oleh terdakwa, sehingga terdakwa memberitahukan kepada saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bahwa saksi Sunardi membuang barang berupa Narkotika lewat celah pintu dan setelah diperiksa barang yang dibuang tersebut adalah narkotika. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pengembangan terhadap rumah milik saksi Andri Rosmana yang berada di Dusun Montong Sari Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Setelah saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya dan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu sampai di rumah saksi Andri Rosmana, ada saksi Yadin Aditia yang sedang berdiri dan ketika mengetahui ada anggota Kepolisian saat itu saksi Yadin Aditia membuang sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip, setelah saksi Yadin Aditia diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuangnya tersebut oleh saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya, dan kemudian ditemukan barang berupa sebuah kotak HP yang berisi 1 (satu) bundle plastik klip dan sebuah tabung kecil warna hitam yang setelah dibuka dari dalamnya didapatkan barang berupa Narkotika, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya menanyakan kepada saksi Yadin Aditia siapa pemilik dari barang tersebut dan saksi Yadin Aditia menerangkan bahwa barang berupa kotak HP yang berisi plastik klip adalah milik dari saksi Andri Rosmana, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi Andri Rosmana, namun pada saat itu tidak ditemukan narkotika dari dalam rumahnya, kemudian saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan introgasi terhadap saksi Yadin Aditia, dimana saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, namun saksi Yadin Aditia mengatakan tidak mengetahui saksi Andri Rosmana menyimpan narkotika, kemudian atas informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya kembali melakukan penggeledahan di sekitar tempat ditemukannya kotak HP yang berisi plastik klip yang merupakan milik dari saksi Andri Rosmana dan dari sebuah tumpukan pasir ditemukan sebuah kotak hitam yang ditanam di dalam pasir, kemudian setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu didapatkan plastik klip yang berisi Narkotika sebanyak 56 (lima puluh enam) plastik klip.------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 01.20 Wita melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan terhadap saksi Fandi Ariska berdasarkan informasi dari saksi Andri Rosmana bahwa saksi Fandi Ariska sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu menuju kerumah saksi Fandi Ariska di Dusun Sigi Desa Calabai Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, kemudian Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang berupa narkotika, namun saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah Handphone merk Realme Note 50 warna hitam dengan Nomor IMEI : 861936072724597. Bahwa sebelum terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 saksi saksi Andri Rosmana memesan narkotika melalui Whatsapp, kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram, kemudian terdakwa memberikan kepada saksi Andri Rosmana sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram.--------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa selanjutnya saksi Bambang Supriadi, S.Sos. dan saksi Indria Jaya bersama dengan anggota Satuan Resnarkoba Polres Dompu saat melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gulung plastik klip yang berisi kristal bening di dalam silicon Handphone milik terdakwa.-------- ----------- Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Diketahui berat kotor keseluruhan adalah 1,84 (satu koma delapan empat) gram dan berat bersih dari barang yang diduga Narkotika jenis sabu adalah 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
---------- Bahwa terdakwa pertama kali mengkonsumsi narkotika berupa sabu sekitar tahun 2023 dan terakhir mengkonsumsi narkotika dan terkahir mengkonsumsi pada hari Selasa tanggal 04 Juli 2024 sekitar bertempat dirumah terdakwa di Dusun Karang Juli Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------------- ---------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti tanggal 04 Juni 2024, terhadap Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan cara 5 (lima) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut dibuka dan disalin ke dalam 1 (satu) plastik klip transparan kosong ukuran 4 x 6 cm yang memiliki berat kosong 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, lalu dilakukan Penimbangan maka diketahui beratnya yaitu 0,31 (nol koma tiga satu) gram, setelah itu dikurangi dengan 0,19 (nol koma satu sembilan) gram berat kosong plastik klip transparan tersebut maka diketahuilah berat bersihnya yaitu 0,12 (nol koma satu dua) gram. Kemudian terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan dengan cara barang bukti dengan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang digunakan dalam penuntutan dan pembuktian dalam persidangan dengan berat bersih seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.-------------------------------------------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium Balai POM Mataram dengan Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0380, tanggal 8 Juni 2024, bahwa terhadap 1 (satu) bungkus (Netto : 0,0799 gr) sampel barang bukti atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine termasuk dalam narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------- ---------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian dan Kalibarasi Dinas Kesehatan Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara barat atas Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.01286/LHU/BLKPK/VI/2024, tanggal 10 Juni 2024, terhadap 1 (satu) sampel urin atas nama Bagas Apriza mengandung sediaan Metampetamine dengan hasil Positif Metode Immunocromatographi.--------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |