Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
14/Pdt.Bth/2020/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KISMAN, SH | ARDY KURNIAWAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | EARLY YUSTIKAWATI, SE | 2 | DODI A. WIRABUANA | 3 | ANGGUN KHUSNUL KH | 4 | SAIFUL HEMON |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH. | EARLY YUSTIKAWATI, SE | 2 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH. | DODI A WIRABUANA | 3 | Drs. SUKIRMAN, SH.,MH. | ANGGUN KHUSNUL KH |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- ;
- Mengabulkan atau menerima perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;--
- Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur ; ------------------------------------
- Menyatakan perlawanan eksekusi oleh pelawan adalah tepat dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan hukum jual beli tanah obyek sengketa/obyek eksekusi antara pelawan dengan terlawan IV berdasarkan akta jual beli Nomor : 1009/2017 tanggal 14 September 2017 adalah benar dan sah menurut hukum ; ------------
- Menyatakan hukum penguasaan tanah obyek sengketa/obyek eksekusi oleh pelawan adalah sah menurut hukum ; --------------------------------------------------
- Menyatakan pelawan adalah pemilik tanah obyek sengketa dalam perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/Pdt/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu tanggal 23 Mei 2018; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum pelawan adalah pihak ketiga yang berhak mengajukan perlawanan eksekusi menurut hukum ; -------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Permohonan Eksekusi yang diajukan terlawan/pemohon eksekusi tidak beralasan menurut hukum, sehingga eskekusi dibatalkan ;
- Menyatakan hukum pelaksanaan eksekusi putusan perkara Nomor : 1465 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 105/PDT/2018/PT.MTR tanggal 01 Agustus 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Dpu Tanggal 23 Mei 2018 batal demi hukum ; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |