Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 16 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NASARUDDIN,S.H.,M.H, | YULI ASTUTI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. YUSUF S.H | RITA | 2 | INDRA MAULUDDIN, S.H., M.H | RITA | 3 | GINANJAR WISNU KAWIRIAN, S.H | RITA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang meninggikan bunga Pinjaman awal sebesar Rp. 49.300.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan sudah diangsur Pembayaran sebesar Rp.34.700.00,- (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sehingga masih menjadi sisa sebesar 111.000.000,- (Seratus Sebelas Juta Rupiah) sebagaimana Kwitansi yang dibuat oleh Tergugat melebihi Bunga Bank Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum Kwitansi sejumlah 111.000.000,- (Seratus Sebelas Juta Rupiah) adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian In Materil diperkirakan senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;-;
- Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sisa Pinjaman atau utang piutang sebesar Rp. 14.600.000,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |