Petitum |
- Menyatakan menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terlebih dahulu adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah Pekarangan yang terletak di Bali I, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, tercatat atas nama SUAIB Sertipikat Hak Milik Nomor Nomor : 1384 /Kelurahan Bali Surat Ukur tanggal 04 – 11 - 2010, No : 419/Bali/2010, dengan luas 713 M2; dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas sebelah Utara : Tanah Swapraja/ Tanah Pemda Dompu;
- Batas sebelah Selatan : Jalan Raya Dompu-Bima;
- Batas sebelah Timur : MATANGWAR;
- Batas sebelah Barat : Parit;
Adalah Hak milik Penggugat SUAIB tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai, memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan tergugat yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun adalah MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR DAN/ATAU MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai, memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik, membuka bengkel dan lain-lain tindakan dan/atau perbuatan tergugat yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun yang berakibat bahwa tanah obyek sengketa tidak dapat dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat secara bebas dan aman untuk membangun sesuatu dan/atau untuk dimanfaatkan berbagai keperluan Penggugat di atas tanah obyek sengketa adalah MERUGIKAN diri Penggugat, oleh sebab itu tindakan dan/atau perbuatan dari Tergugat adalah bertentangan dengan hukum dan/atau melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan ganti rugi Immaterial kepada Penggugat secara kontan dan tunai KETIKA PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP , untuk membayar ganti rugi secara Materil dan Immateriil yang besarannya dibawah ini :
# Ganti Rugi Materil :
- Biaya konsultasi Rp. 2.000.000,-00 (dua juta rupiah);
- Biaya perkara, honor pengacara, seluruhnya Rp. 100.000.000,-00 (seratus juta rupiah);
- Biaya lain-lain tak terduga Rp. 10.000.000,-00 (sepuluh juta rupiah) ; sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 112.000.000,-00 (seratus dua belas juta rupiah);
# Ganti Rugi Immateriil :
Penggugat terhalang untuk membangun, menggunakan dan memanfaatkan tanah obyek sengketa sejak tahun 2017 sampai sekarang; ditaksir Rp. 1.000.000.000,-00 (satu miliar rupiah);
Jadi ganti rugi Materil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat secara kontan dan tunai adalah sebesar Rp. 112.000.000,-00 + Rp. 1.000.000.000,-00 = Rp. 1.112 .000.000,-00 ( satu miliar seratus dua belas juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Tergugat untuk melepaskan, mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI;
- Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya Hukum Banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom); sebesar Rp. 1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
- DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum”.
|