Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2205/N.2.15/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------Bahwa Terdakwa Ahmad (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cabang Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Safa (DPO) (selanjutnya disebut Safa) melaui Facebook, dimana pada saat itu terdakwa menanyakan kesediaan narkotika kepada Safa untuk terdakwa pakai, namun saat itu Safa mengatakan sedang tidak memiliki narkotika, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, seseorang yang bernama Safa tersebut menghubungi terdakwa melalui Facebook yang meminta nomor handphone terdakwa, sehingga saat itu terdakwa memberikan nomor handphone milik terdakwa kepada Safa tersebut.---------------

-------Bahwa kemudian seseorang yang bernama Safa tersebut menghubungi terdakwa dengan cara menelfon ke nomor yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, dan saat di telfon Safa mengatakan jika narkotika Safa sudah memiliki narkotika, dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa jadi mencari narkotika, kemudian terdakwa menjawab “jadi”, namun saat itu terdakwa menanyakan berapa harga narkotika tersebut dan dijawab oleh safa “pakai saja dulu, nanti kalau sudah ada uang baru bayar” mendengar hal tersebtu terdakwa merasa senang dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita seseorang yang bernama Safa kembali menghubungi terdakwa dan pada saat itu Safa meminta bertemu dengan terdakwa dan saat itu disepakati untuk bertemu di Tolo Bara, dimana saat itu terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.---------

-------Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Safa tersebut, saat itu Safa langsung memberikan terdakwa 1 (satu) kotak korek api yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu namun saat itu terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah narkotika yang terdapat didalam 1 (satu) kotak korek api tersebut.------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.40 Wita setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Safa tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi, sesampainya terdakwa di Jalan Raya Cabang Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu saat itu terdakwa diberhentikan oleh saksi Imansyah dan saksi Muh. Kadafi beserta anggota satres narkoba Polres Dompu, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Muhtar dan saksi Muhtar beserta masyarakat sekitar, saat itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kotak korek api yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat masing-masing 5 (lima) plastik klip transparan yang berisi krsital bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta saat itu juga saksi Imansyah dan saksi Muh. Kadafi beserta anggota satres narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 Pukul 23.00 Wita berat bersih 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 0,23 (nol koma dua tiga) gram.--------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0074.K tanggal 06 Februari 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.00259/LHU/BLKPK/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.00259 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.00259 positif (+) mengandung Methamphetamin.--------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Noomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

Subsidair

 

-------Bahwa Terdakwa Ahmad (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cabang Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan jumlah berat bersih seluruhnya 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

-------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Safa (DPO) (selanjutnya disebut Safa) melaui Facebook, dimana pada saat itu terdakwa menanyakan kesediaan narkotika kepada Safa untuk terdakwa pakai, namun saat itu Safa mengatakan sedang tidak memiliki narkotika, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, seseorang yang bernama Safa tersebut menghubungi terdakwa melalui Facebook yang meminta nomor handphone terdakwa, sehingga saat itu terdakwa memberikan nomor handphone milik terdakwa kepada Safa tersebut.---------------

-------Bahwa kemudian seseorang yang bernama Safa tersebut menghubungi terdakwa dengan cara menelfon ke nomor yang diberikan oleh terdakwa sebelumnya, dan saat di telfon Safa mengatakan jika narkotika Safa sudah memiliki narkotika, dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa jadi mencari narkotika, kemudian terdakwa menjawab “jadi”, namun saat itu terdakwa menanyakan berapa harga narkotika tersebut dan dijawab oleh safa “pakai saja dulu, nanti kalau sudah ada uang baru bayar” mendengar hal tersebtu terdakwa merasa senang dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wita seseorang yang bernama Safa kembali menghubungi terdakwa dan pada saat itu Safa meminta bertemu dengan terdakwa dan saat itu disepakati untuk bertemu di Tolo Bara, dimana saat itu terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.---------

-------Bahwa selanjutnya setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Safa tersebut, saat itu Safa langsung memberikan terdakwa 1 (satu) kotak korek api yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu namun saat itu terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah narkotika yang terdapat didalam 1 (satu) kotak korek api tersebut.------------------------------------------------------------------

-------Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.40 Wita setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Safa tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi, sesampainya terdakwa di Jalan Raya Cabang Sipon, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu saat itu terdakwa diberhentikan oleh saksi Imansyah dan saksi Muh. Kadafi beserta anggota satres narkoba Polres Dompu, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi Muhtar dan saksi Muhtar beserta masyarakat sekitar, saat itu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) kotak korek api yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat masing-masing 5 (lima) plastik klip transparan yang berisi krsital bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta saat itu juga saksi Imansyah dan saksi Muh. Kadafi beserta anggota satres narkoba Polres Dompu juga berhasil mengamankan 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi.------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 Pukul 23.00 Wita berat bersih 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut yaitu 0,23 (nol koma dua tiga) gram.--------------------

------Bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) gulung plastic klip transparan yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa tersebut, telah dilakukan Pengujian Laboratorium pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 24.117.11.16.05.0074.K tanggal 06 Februari 2024 dengan kesimpulan bahwa sample tersebut mengandung METAMFETAMIN yang merupakan Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (LHU) Laboratorium Nomor : NAR-R1.00259/LHU/BLKPK/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Dinas Kesehatan, Balai Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalibrasi di Mataram, telah melakukan pengujian terhadap sample urine atas nama terdakwa dengan No. Sample NAR-R1.00259 yang dilakukan pengujian dengan metode Immunocromatographi (ICT), dengan kesimpulan bahwa sample urine terdakwa tersebut dengan No. Sample NAR-R1.00259 positif (+) mengandung Methamphetamin.-------------------------------------- -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya