Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. SARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1635/N.2.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Sarifuddin als. Fedo pada sekira bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dsn. Mangga Dua Desa Ranggo Kec. Pajo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,  dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi Supardin diberitahu oleh istrinya bahwa terdakwa menghubungi istrinya ingin menawarkan kepada terdakwa untuk membantu anak saksi Supardin yang mengikuti seleksi TNI-AD dan meminta kepada saksi Supardin dan istri saksi Supardin untuk ke rumahnya. Selanjutnya saksi Supardin beserta istrinya datang ke rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan dirinya memiliki teman yang bernama sdr. Muhdar dengan pangkat kolonel yang bertugas di Jakarta, kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi Supardin bahwa anak saksi Supardin atas nama Febriansyah akan dibantu oleh sdr. Muhdar untuk lulus dalam tahap seleksi TNI-AD dengan syarat saksi Supardin harus menyediakan uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Supardin bahwa temannya sdr. Muhdar tersebut meminta tanda jadi bahwa anaknya saksi Supardin akan diurus, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Supardin untuk mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening sdr. Muhdar  lalu saksi Supardin mengirimkan uang tersebut sebelum ada pembukaan tes TNI-AD. Bahwa setelah anak saksi Supardin yaitu sdr. Febriansyah mendaftar seleksi TNI-AD secara online, terdakwa memberitahu saksi Supardin bahwa sdr. Muhdar telah bertemu dengan sdr. Febriansyah di Jakarta dan menunjukkan foto bersama. Bahwa selanjutnya terdakwa memberitahu saksi Supardin bahwa sdr. febriansyah sudah dalam tahapan seleksi TNI-AD lalu terdakwa meminta kepada saksi Supardin untuk segera mengirimkan uang ke rekening sdr. Muhdar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada 4 (empat) orang jendral masing-masing Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jika tidak diberikan maka sdr. Febriansyah tidak akan lulus dalam seleksi, karena terdakwa mengatakan hal demikian kemudian saksi Supardin mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening sdr. Muhdar, dan saat itu terdakwa meyakinkan saksi Supardin dengan mengirimkan beberapa foto orang yang dijelaskan oleh terdakwa yang akan membantu sdr. Febriansyah dalam tahapan seleksi TNI-AD sehingga saksi Supardin percaya. Bahwa awalnya terdakwa mengatakan kepada saksi Supardin bahwa uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengurus kelulusan sdr. Febriansyah tersebut akan diberikan setelah sdr. Febriansyah lulus, namun terdakwa memaksa saksi Supardin untuk segera mengirimkan uang tersebut karena jika tidak maka sdr. febriansyah tidak akan lulus. Bahwa setelah saksi Supardin menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta) tersebut, ternyata sdr. Febriansyah tidak lulus dalam seleksi TNI-AD seperti yang dijanjikan oleh terdakwa, kemudian saksi Supardin meminta kembali uangnya kepada terdakwa dan hanya dikembalikansebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Supardin mengalami kerugian sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa Sarifuddin als. Fedo pada sekira bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Dsn. Mangga Dua Desa Ranggo Kec. Pajo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi Supardin diberitahu oleh istrinya bahwa terdakwa menghubungi istrinya ingin menawarkan kepada terdakwa untuk membantu anak saksi Supardin yang mengikuti seleksi TNI-AD dan meminta kepada saksi Supardin dan istri saksi Supardin untuk ke rumahnya. Selanjutnya saksi Supardin beserta istrinya datang ke rumah terdakwa dan saat itu terdakwa mengatakan dirinya memiliki teman yang bernama sdr. Muhdar dengan pangkat kolonel yang bertugas di Jakarta, kemudian terdakwa menjanjikan kepada saksi Supardin bahwa anak saksi Supardin atas nama Febriansyah akan dibantu oleh sdr. Muhdar untuk lulus dalam tahap seleksi TNI-AD dengan syarat saksi Supardin harus menyediakan uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah). kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Supardin bahwa temannya sdr. Muhdar tersebut meminta tanda jadi bahwa anaknya saksi Supardin akan diurus, kemudian terdakwa meminta kepada saksi Supardin untuk mengirimkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening sdr. Muhdar  lalu saksi Supardin mengirimkan uang tersebut sebelum ada pembukaan tes TNI-AD. Bahwa setelah anak saksi Supardin yaitu sdr. Febriansyah mendaftar seleksi TNI-AD secara online, terdakwa memberitahu saksi Supardin bahwa sdr. Muhdar telah bertemu dengan sdr. Febriansyah di Jakarta dan menunjukkan foto bersama. Bahwa selanjutnya terdakwa memberitahu saksi Supardin bahwa sdr. febriansyah sudah dalam tahapan seleksi TNI-AD lalu terdakwa meminta kepada saksi Supardin untuk segera mengirimkan uang ke rekening sdr. Muhdar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan diberikan kepada 4 (empat) orang jendral masing-masing Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) jika tidak diberikan maka sdr. Febriansyah tidak akan lulus dalam seleksi, karena terdakwa mengatakan hal demikian kemudian saksi Supardin mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening sdr. Muhdar, dan saat itu terdakwa meyakinkan saksi Supardin dengan mengirimkan beberapa foto orang yang dijelaskan oleh terdakwa yang akan membantu sdr. Febriansyah dalam tahapan seleksi TNI-AD sehingga saksi Supardin percaya. Bahwa awalnya terdakwa mengatakan kepada saksi Supardin bahwa uang sebesar Rp.180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk mengurus kelulusan sdr. Febriansyah tersebut akan diberikan setelah sdr. Febriansyah lulus, namun terdakwa memaksa saksi Supardin untuk segera mengirimkan uang tersebut karena jika tidak maka sdr. febriansyah tidak akan lulus. Bahwa setelah saksi Supardin menyerahkan sejumlah uang dengan total Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta) tersebut, ternyata sdr. Febriansyah tidak lulus dalam seleksi TNI-AD seperti yang dijanjikan oleh terdakwa, kemudian saksi Supardin meminta kembali uangnya kepada terdakwa dan hanya dikembalikansebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah). bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Supardin mengalami kerugian sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya