Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Dpu | ADY IRAWAN | 3.MISDA H. SUBARJO 4.PT. SUMBAWA TIMUR MANING |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
MINING ; ---------------------------------------------------
MINING; ----------------------------------------------------
MINING ; ----------------------------------------------------
TIMUR MINING ; ------------------------------------------ 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menguasai, mengklaim, membangun bangunan dan tenpat operasional, menyewakan dan menerbitkan sertifikiat di atas tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat selaku pemillik yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------- 5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 155 / 2011 atas nama H SUBARJO AHMAD dengan surat ukur 155/Marada/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang terletak di So Doro Sura Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, yang di diterbutkan oleh Turut Tergugat I tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan diterbitkan secara melawan hukum ;-------------------------------------------- 6. Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia 7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -----------------------
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan ;------- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom), setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan secara nyata oleh Tergugat kepada Penggugat ;---- 9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat dan turut tergugat; ----------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya ; ----------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |