Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Dpu H.SUAIB MUHAMAD ARWAN Als. HAJI ALE Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.SUAIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMSUDDIN, SH.H.SUAIB
2muktamarH.SUAIB
3ST. NURAULIA SUWAIBAH PUTRI, SHH.SUAIB
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ARWAN Als. HAJI ALE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.H.MUHAMAD ARWAN Als. HAJI ALE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan  menurut Hukum Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan ( Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terlebih dahulu adalah sah dan berharga;
  1. Menyatakan menurut Hukum bahwa  Tanah  Pekarangan  yang terletak di Bali I, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, tercatat atas nama SUAIB   Sertipikat  Hak  Milik Nomor Nomor : 1384 /Kelurahan Bali  Surat Ukur tanggal 04 – 11 - 2010, No : 419/Bali/2010, dengan luas  713  M2; dengan batas-batas sebagai berikut :

- Batas sebelah Utara     :  Tanah  Swapraja/ Tanah Pemda Dompu; 

            - Batas sebelah Selatan  :  Jalan Raya Dompu-Bima;

            - Batas sebelah Timur     :  MATANGWAR; 

            - Batas sebelah Barat      :   Parit;

             Adalah Hak milik Penggugat SUAIB tersebut;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai,  memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik dan lain-lain  tindakan dan/atau perbuatan tergugat yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan  termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun adalah MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR DAN/ATAU MELAWAN HUKUM;
  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan dan/atau perbuatan Tergugat, mengklaim, menguasai,  memagar dengan seng putih didepan tanah obyek sengketa, membangun Baruga /tempat peristirahatan sementara, memasang Listrik, membuka bengkel dan lain-lain  tindakan dan/atau perbuatan tergugat yang tidak diketahui Penggugat serta segala macam tindakan dan/atau perbuatan  termasuk juga mengalihkan, memindahtangankan tanah obyek sengketa dalam bentuk apapun yang berakibat    bahwa tanah obyek sengketa tidak dapat  dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat secara bebas dan aman untuk membangun sesuatu dan/atau untuk  dimanfaatkan berbagai keperluan Penggugat  di atas tanah obyek sengketa adalah  MERUGIKAN diri Penggugat, oleh sebab itu tindakan dan/atau perbuatan dari Tergugat  adalah bertentangan dengan hukum dan/atau melawan hukum;
  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi Materil dan ganti rugi Immaterial kepada Penggugat secara kontan dan tunai KETIKA PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP , untuk membayar ganti rugi secara  Materil dan Immateriil  yang besarannya  dibawah ini  :

# Ganti Rugi Materil : 

              - Biaya  konsultasi  Rp.  2.000.000,-00 (dua juta rupiah);

 - Biaya  perkara,  honor pengacara, seluruhnya Rp. 100.000.000,-00 (seratus juta rupiah);  

 - Biaya  lain-lain tak terduga Rp.  10.000.000,-00 (sepuluh juta rupiah) ;  sehingga total seluruhnya  sebesar Rp.  112.000.000,-00 (seratus dua belas  juta rupiah);

            # Ganti Rugi Immateriil :

Penggugat terhalang untuk membangun, menggunakan  dan memanfaatkan tanah obyek sengketa  sejak tahun 2017 sampai sekarang;  ditaksir  Rp.  1.000.000.000,-00  (satu miliar  rupiah);

Jadi  ganti rugi Materil dan Immateriil  yang harus dibayar oleh Tergugat secara kontan dan tunai adalah sebesar  Rp.  112.000.000,-00 + Rp. 1.000.000.000,-00  = Rp. 1.112 .000.000,-00 ( satu miliar  seratus dua belas  juta rupiah); 

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dan/atau yang menguasai hak dari Tergugat untuk melepaskan, mengosongkan  dan menyerahkan kepada Penggugat tanah obyek sengketa dengan cara aman, bebas dan tanpa syarat  dan bila diperlukan dengan Upaya paksa (Eksekusi) dengan bantuan Keamanan Kepolisian Negara RI/TNI;
  1. Menyatakan hukum bahwa putusan dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) walaupun  ada upaya Hukum Banding  maupun Kasasi;
  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom);  sebesar Rp. 1.500.000,-00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) /untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
  1. DAN/ATAU Pengadilan berpendapat lain “Mohon Putusan seadil-adilnya menurut hukum”.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak