Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. DENI MUHAMMAD ALS OCA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-713/N.2.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI MUHAMMAD ALS OCA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRYADIN, S.H., DkDENI MUHAMMAD ALS OCA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa Deni Muhammad als. Aco pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 wita bertempat di Dsn. Rato Baka Rt/Rw.001/000 Desa Wawonduru Kec. Woja kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,  dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal terdakwa menginformasikan kepada sdr. Adhar bahwa terdakwa mendapatkan proyek suplay bahan makanan dan material ke PT. STM, serta memberitahu bahwa terdakwa tidak memiliki cukup modal lalu terdakwa meminta kepada sdr. Adhar untuk membantu mencarikan investor yang akan memberikan pinjaman modal kerja. Selanjutnya sdr. Adhar menginformasikan kepada terdakwa bahwa ada keluarganya yang mau membantu terdakwa. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Al Azhar dan saksi korban Asmianingsih, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Asmianingsih bahwa terdakwa memiliki CV. Ramanda yang sudah bekerja sama dengan PT. STM ditahun 2022, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa hubungan CV. Ramanda dengan PT. STM adalah CV. Ramanda memiliki kewajiban untuk menyuplai bahan makanan dan material ke PT. STM dan hasil keuntungan dari penjualan tersebut akan diberikan sebagian kepada saksi korban Asmianingsih. Bahwa karena penjelasan dan iming-iming dari tedakwa, saksi korban Asmianingsih menjadi yakin dan percaya terhadap terdakwa. selanjutnya saksi korban Asmianingsih menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dnegan cara bertahap dengan total keseluruhannya Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan cara saksi korban Asmianingsih mentransfernya ke rekening terdakwa. bahwa setelah berjalannya waktu, saksi korban Asmianingsih meminta kepada terdakwa sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa, namun terdakwa beralasan bahwa uang saksi korban Asmianingsih masih di PT. STM, selanjutnya saksi korban mencari informasi terkait CV Ramanda dan diperoleh informasi bahwa CV. Ramanda yang dikatakan terdakwa sebenarnya tidak ada. Bahwa terdakwa tidak pernah bekerja sama dengan PT. STM dan tidak memiliki CV. Ramanda, sementara uang yang diberikan oleh saksi korban terdakwa berikan kepada sdr. Musmuliadin als. Mus. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Asmianingsih mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).            

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa Deni Muhammad als. Aco pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 16.00 wita bertempat di Dsn. Rato Baka Rt/Rw.001/000 Desa Wawonduru Kec. Woja kab. Dompu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal terdakwa menginformasikan kepada sdr. Adhar bahwa terdakwa mendapatkan proyek suplay bahan makanan dan material ke PT. STM, serta memberitahu bahwa terdakwa tidak memiliki cukup modal lalu terdakwa meminta kepada sdr. Adhar untuk membantu mencarikan investor yang akan memberikan pinjaman modal kerja. Selanjutnya sdr. Adhar menginformasikan kepada terdakwa bahwa ada keluarganya yang mau membantu terdakwa. Selanjutnya terdakwa bertemu dengan sdr. Al Azhar dan saksi korban Asmianingsih, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Asmianingsih bahwa terdakwa memiliki CV. Ramanda yang sudah bekerja sama dengan PT. STM ditahun 2022, selanjutnya terdakwa menjelaskan bahwa hubungan CV. Ramanda dengan PT. STM adalah CV. Ramanda memiliki kewajiban untuk menyuplai bahan makanan dan material ke PT. STM dan hasil keuntungan dari penjualan tersebut akan diberikan sebagian kepada saksi korban Asmianingsih. Bahwa karena penjelasan dan iming-iming dari tedakwa, saksi korban Asmianingsih menjadi yakin dan percaya terhadap terdakwa. selanjutnya saksi korban Asmianingsih menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa dnegan cara bertahap dengan total keseluruhannya Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dengan cara saksi korban Asmianingsih mentransfernya ke rekening terdakwa. bahwa setelah berjalannya waktu, saksi korban Asmianingsih meminta kepada terdakwa sesuai dengan yang dijanjikan terdakwa, namun terdakwa beralasan bahwa uang saksi korban Asmianingsih masih di PT. STM, selanjutnya saksi korban mencari informasi terkait CV Ramanda dan diperoleh informasi bahwa CV. Ramanda yang dikatakan terdakwa sebenarnya tidak ada. Bahwa terdakwa tidak pernah bekerja sama dengan PT. STM dan tidak memiliki CV. Ramanda, sementara uang yang diberikan oleh saksi korban terdakwa berikan kepada sdr. Musmuliadin als. Mus. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Asmianingsih mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya