Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2019/PN Dpu |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
------------------------- |
Pemohon |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kapolri RI, Cq Kapolda NTB, Cq Kapolres Dompu, Cq Kasat Reskrim Polres Dompu |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA dengan dugaan PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan PENYITAAN atas barang- barang oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan TERSANGKA serta PENYITAAN barang-barang a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan TERSANGKA serta PENYITAAN atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Mengembalikan semua barang Pemohon yang disita Oleh Termohon
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |