Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Dpu Ratna Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat --------------------------------------------------
Pemohon
NoNama
1Ratna
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya