Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Dpu JUWAHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUWAHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Tahun Lahir Pemohon yang semula Tahun Lahir 1993 diganti menjadi Tahun Lahir 1997;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Tahun Lahir Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula Tahun Lahir 1993 diganti menjadi Tahun Lahir 1997;
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak