Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 64.782.548,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 54.468.749,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 10.313.799,- ( SEPULUH JUTA TIGA RATUS TIGA BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik NO 922 AN Moch Wahyudin - Sertifikat Hak Milik NO 639 AN Umar H Mansyur
|