Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan permohonan praperadilan diatas, maka sudah sepatutnya sesuai ketentuan Hukum agar Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bima berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/178/X/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023 dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, Penangkapan, Penahanan dan tindakan lain terkait Penyidikan oleh Termohon terhadap Pemohon atas peristiwa pidana melakukan tindak pidana Penipuan dimaksud dalam pasal 378 KUH-Pidana adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dan dalam Rumah Tahanan Negara Polsek Rasana'e Barat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik Pemohon.
Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a equo et bono). |