Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Dpu | EFAN LIMANTIKA | 1.1. MUH. ADNAN 2.NURSIAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Dpu | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
LIMANTIKA ; -----------------------------------------------
LIMANTIKA; ------------------------------------------------
LIMANTIKA ; -----------------------------------------------
Adalah tanah hak milik Penggugat;----------------------------------------------
3. Menetapkan hukum jual beli tanah sengketa antara H. MUHAMMAD M. ALI dengan Penggugat tanggal 2 Agustus 2017 sesuai dengan Akta Jual Beli pada PPAT Munawis, SH.,M.Kn adalah sah menurut hukum ;-------- 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menghalangi, mengklaim, melarang atau menghambat Penggugat memasuki dan menguasai tanah obyek sengketa, serta perbuatan Tergugat I yang berusaha ingin menguasai secara sepihak dan tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------- 5. Menyatakan hukum atas perbuatan Tergugat I yang berusaha ingin menguasai tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum yang secara langsung telah menimbulkan kerugian yang besar bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), atas kerugian yang dialami oleh Penggugat tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan atau dibayarkan oleh Tergugat I kepada Penggugat ;----------------------------------------------------------------- 6. Menghukum kepada Tergugat I atas keterlambatan melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, agar tergugat I membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan obyek sengketa diserahkan secara nyata kepada Penggugat dalam keadaan tanpa syarat dan tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain, bila perlu dapat dilakukan upaya secara paksa (eksekusi) yang caranya dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi terhadap obyek sengketa menggunakan bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia 7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat; ---------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya ; ----------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |