Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2022/PN Dpu ST. HALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2022/PN Dpu
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ST. HALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya  ;

2.   Menetapkan pergantian nama pemohon  dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ST.Halimah NIK No. 5205055504770001 menjadi atas nama DARNAH   serta  Kartu Keluarga (KK)     atas nama DARNAH dengan suami pemohon atas nama AMIRUDIN  ;-

3.   Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu   untuk mencatat pergantian Nama, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Penerbitan Kartu keluarga (KK) Pemohon dalam tahun buku  yang sedang berjalan  ;

4.   Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;

 

            Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak