INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pdt.P/2022/PN Dpu | ST. HALIMAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2022/PN Dpu | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan pergantian nama pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ST.Halimah NIK No. 5205055504770001 menjadi atas nama DARNAH serta Kartu Keluarga (KK) atas nama DARNAH dengan suami pemohon atas nama AMIRUDIN ;- 3. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu untuk mencatat pergantian Nama, dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Penerbitan Kartu keluarga (KK) Pemohon dalam tahun buku yang sedang berjalan ; 4. Segala biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon ;
Atau mohon Penetapan lain yang seadil – adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |