Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Dpu AMIRULLAH Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat ---------------------------
Pemohon
NoNama
1AMIRULLAH
Termohon
NoNama
1Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hokum penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan surat nomor : Print-01/ P.2.15/ Fd.1/ 02/ 2018 atas nama TERSANGKA AMIRULLAH tidak sah;
  3. Menyatakan menurut Hukum penangkapan terhadap diri AMIRULLAH yang tidak disertai Surat Perintah Penangkapan adalah tidak sah;
  4. Menyatakan menurut Hukum Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan terhadap diri PEMOHON berdasarkan berdasarkan Surat nomor : Print – 01/ P.2.15/ Ft. 1/ 04/ 2018 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan secara hokum bahwa BPK adalah Lembaga Auditor Negara yang sah.
  6. Menyatakan secara hokum bahwa hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu sebagai dasar Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah.
  7. Menyatakan secara hokum bahwa kerugian Negara adalah unsur essensial dalam tindak pidana korupsi yang harus ditetapkan oleh BPK selaku Lembaga Auditor Negara.
  8. Menyatakan menurut hokum bahwa kerugian Negara adalah unsure essensial dalam tindak pidana korupsi, sehingga kerugian Negara harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Termohon dengan bukti surat hasil audit yang sah dan keterangan ahli dalam bidang Audit Keuangan Negara. -------------------------------
  9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari tahanan;
  10. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; -----------
  11. Menghukum kepada TERMOHON membayar biaya perkara dan / atau biaya lain yang diakibatkan adanya perkara ini.

A T A U  : Apabila Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya