Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir serta identitas lain perbedaan NIK Pemohon yang semula Bima, 20-09-1992 serta NIK 5205012910180003 diganti menjadi Dompu, 8-02-1997 serta NIK 5205054802970004;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian identitas Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi pemohon yang semula Bima, 20-09-1992 serta NIK 5205012910180003 diganti menjadi Dompu, 8-02-1997 serta NIK 5205054802970004;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |