Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. 1.SAHRUL RAMADHAN
2.IRGI RAKATESA
3.ANDRI WARDHANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/N.2.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUL RAMADHAN[Penahanan]
2IRGI RAKATESA[Penahanan]
3ANDRI WARDHANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. Sahrul Ramadhan bersama-sama dnegan terdakwa II. Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di gedung walet milik saksi Muhamad Yusril tepatnya di Dsn. Oi lanco Desa Kempo kec. Kempo Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

Berawal para terdakwa sedang duduk bersama kemudian terdakwa I Sahrul Ramadhan mengajak terdakwa II. Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana untuk mencari ayam milik orang lain yang akan diambil kemudian terdakwa II Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana menyetujuinya. Selanjutnya para terdakwa berjalan kaki di sekitar kampung Oi Lanco dan pada jarak sekitar 700 meter dari rumah terdakwa II Irgi Rakatesa tedapat 1 (satu) buah bangunana gedung walet milik saksi Muhamad Yusril, kemudian terdakwa I Sahrul Ramadhan mengajak terdakwa II Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana untuk mengambil sarang burung walet pada gdung walet tersebut. Selanjutnya para terdakwa masuk kedalam halaman gedung walet tersebut yang dikelilingi oleh pagar. Selanjutnya terdakwa I Sahrul Ramadhan menyuruh terdakwa II Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana untuk memantau orang dan keadaan sekitar, sedangkan terdakwa I Sahrul Ramadhan membuka paksa kunci gembok pintu gedung walet milik saksi Muhamad Yusril dengan menggunakan 1 (satu) batang besi yang dibawa oleh terdakwa I Sahrul ramadhan dari rumah. Setelah terdakwa I Sahrul ramadhan berhasiol membuka gembok pintu gedung walet kemudian terdakwa I Sahrul Ramadhan masuk kedalam gedung walet dan mengambil tangga kayu yang ada dudalam gedung walet tersebut lalu terdakwa I Sahrul ramadhan mengambil satu persatu sarang walet yang ada didalam bangunan tersebut dan memasukkannya kedalam kantong plastik warna merah yang dipungut oleh terdakwa I Sahrul ramadhan dijalan. Selanjutnya terdakwa I sahrul ramadhan memanggil terdakwa II Irgi rakatesa untuk masukmkedalam gedung walet dan meminta terdakwa II Irgi Rakatesa untuk membantu terdakwa I Sahrul ramadhan ubntuk mengambil sarang walet yang berada di lantai dua sampai habis. Selanjutnya terdakwa I sahrul Ramadhan dan terdakwa II Irgi Rakatesa turun dari lantai dua dan keluar dari gedung walet milkik saksi Muhamd Yusril tersebut. selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan gedung walet tersebut dengan membawa sarang walet milik saksi Muhamad Yusril yang telah diambilnya. Bahwa keesokan harinya terdakwa I Sahrul ramadhan dan terdakwa II Irgi Rakatesa menjual sarang walet tersebut kepada sdr. Yogi dengan harag Rp.3.400.000,- (tiga juta empat tarus ribu rupiah). Bahwa hasil penuualan sarang walet tersebut dibagi oleh para terdakwa masing-masings terdakwa I Sahrul Ramadhan mendapatkan Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II Irgi Rakatesa dengan terdakwa III Andri Wardhana masing-masing sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisanya Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan oleh para terdakwa untuk memebeli rokok dan makan. Bahwa para terdakwa mengambil sarang walet milik saksi Muhamad Yusril tersebut tanpa seizin dan sepengathaun saksi Muhamad Yusril, dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Muhamad Yusril mengalami kerugians ebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).      .   

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya