Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Dpu 1.M. RUSDI
2.ROFIQ RAMADHAN
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Dpu
Tanggal Surat Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat --------------------------------------------------
Pemohon
NoNama
1M. RUSDI
2ROFIQ RAMADHAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.       Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.       Menyatakan tindakan penangkapan dan Penggeledahan atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan ;

3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan PEMOHON atas nama M. RUSDI dan ROFIQ RAMDHAN ;

4.       Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.151.000.000,-(seratus lima puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;

5.       Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa di halaman depan. selama 2 (dua) hari berturut-turut ;

6.       Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya