Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Dpu MOH. IRAWAN 1.BUPATI DOMPU
2.Kepala Dinas DIKPORA
3.Kepala Sekolah SMPN 6 WOJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH. IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM, S.HMOH. IRAWAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI DOMPU
2Kepala Dinas DIKPORA
3Kepala Sekolah SMPN 6 WOJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala BPN. Kab. Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah Obyek sengkta seluas 1.980 M2 (seribu sebilan ratus delapan puluh meter persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 546 / Nowa, Tahun 1996, , Atas Nama : H. M. YUSUF ISMAIL (Orang Tua Penggugat) ; --------------------------------------------------------

Yang terletak di Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, (Masuk dalam komplek Tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Woja, Kabupaten Dompu Bagian sebelah Utara), dengan batas-batas yaitu : --------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara     : H. Kandi   ; ------------------------------------------------
  • Sebelah Timur    : Jamaluddin dan saat ini berbatasan dengan Gang ;
  •  Sebelah Selatan  : Tanah Milik H. M. YUSUF ISMAIL (Tanah Pembebasan untuk SMPN 6 Woja)  ; ------------------
  • Sebelah Barat      : Tanah Milik H. M. YUSUF ISMAIL (Tanah Pembebasan untuk SMAN 2 Woja) ; ------------------

Yang mana diatas tanah obyek sengketa tersebut diatas telah dibangun beberapa bangunan gedung Sokolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Woja dan tanah obyek sengketa yang telah bersertifikat Hak Milik Atas Nama : H. M. YUSUF ISMAIL (Orang Tua Penggugat) tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 / Nowa, Tahun 2008, atas nama PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU, dengan luas 12.160  M2 (duabelas ribu seratus enam puluh meter persegi) atau Sertifikat Tumpang Tindih (Overlapping) ; --------------------------------------------------------------------------

Adalah sah milik Penggugat dan tidak masuk dalam tanah pembebasan untuk Pembangunan SMPN 6 Woja ; ----------------------------------------------

  1. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang membangun beberapa bangunan gedung Sokolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Woja dan perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai diatas tanah milik Penggugat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik tanpa alasan yang jelas dan tanpa seizin dari Penggugat sebagai pemilik yang sah terhadap tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; --------------------------------------------------------------------------------
  2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat atau memerintahkan kepada para Tergugat untuk membayar ganti-rugi kepada Penggugat dengan harga per Are sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), x 19 Are = Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ; -------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yang tidak mau mengembalikan serta membayar ganti-kerugian tanah obyek sengketa kepada Penggugat, sehingga Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

a.     Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai serta menempati obyek sengketa sejak tahun 2008 hingga sampai Gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per tahun x 16 tahun = Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)  ; -----------------------

b.     Biaya pengosongan obyek sengketa Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------

c.     Kerugian immateriil yang dialami adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena diakibatkan adanya tindakan kesewenang-wenangan para TERGUGAT terhadap PENGGUGAT ; ----

Terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan adanya putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; -------------------------------

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 20 / Nowa, Tahun 2008, atas nama PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU, dengan luas 12.160  M2 (duabelas ribu seratus enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh turut Tergugat, diatas Sertifikat Hak Milik Nomor : 546 / Nowa, Tahun 1996, Atas Nama : H. M. YUSUF ISMAIL (Orang Tua Penggugat)  ; ------------------------------------------------------------
  2. Menghukum para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat Negara (POLRI/TNI) ;--------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat dan turut Tergugat ; -------------------------------------------------------
  4. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan ini ; ---------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -----------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR ; ----------------------------------------------------------------------------------------

Mohon putusan yang seadil-adilnya ; --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak