Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Dpu Putu Cakra Ari Perwira, S.H FAIZ FALENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3108/N.2.15/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIZ FALENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

:

 

 

-------Bahwa Terdakwa Faiz Falendi (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya yang berada di depan SMPN 04 Dompu yang beralamat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------

-------Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Raba Tumpu, RT. 004, RW. -, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu untuk mengantarkan kakak terdakwa pergi kerumah temannya yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JM8114MK422419 dan Nomor Mesin : JM81E1426297 (selanjutnya disebut sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah), setelah terdakwa mengantar kakak terdakwa pergi kerumah temannya, kemudian terdakwa mengendarai seorang diri sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah tersebut menuju kearah Dompu tepatnya ke arah taman kota Dompu sampai dengan didepan Pom Bensin Karijawa tepatnya dipertigaan jalan yang menuju kearah SMP N 04 Dompu.-----------------------------------------------------------

-------Bahwa sesampainya terdakwa dipertigaan jalan yang menuju kearah SMP N 04 Dompu saat itu terdakwa melihat 2 (dua) orang yang sedang berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi EA 3797 PB, dimana yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi EA 3797 PB tersebut adalah saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan yang berboncengan dibelakang saksi Lesti Apri Seliasa Didora adalah saksi Indriani Ramadhan.---------------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa langsung mengikuti saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan saksi Indriani Ramadhan dari belakang dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit HP yang berada di kantong sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lesti Apri Seliasa Didora, setelah itu sesampainya di depan SMPN 04 Dompu yang beralamat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu terdakwa langsung menyalip saksi Lesti Apri Seliasa Didora dari sebelah kanan dan kemudian memepet dan menyenggol saksi Lesti Apri Seliasa Didora yang mengakibatkan saksi Lesti Apri Seliasa Didora menjadi kaget dan kendaraan yang dikendarai saksi Lesti Apri Seliasa Didora menjadi goyang dan mengurangi kecepatan kendaraan yang dikendarai  saksi Lesti Apri Seliasa Didora sehingga pada saat itu terdakwa langsung menjulurkan tangan kiri terdakwa kearah kantong sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme 6 Pro warna biru dengan nomor IME1 : 867432041377778 dan nomor IMEI2 : 867432041377760 (selanjutnya disebut handphone merk Realme 6 Pro warna biru) milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora, saat itu terdakwa langsung menambah kecepatan kendaraannya dan langsung pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Raba Tumpu, RT. 004, RW. -, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora adalah untuk terdawa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk bermain slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Lesti Apri Seliasa Didora untuk mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora tersebut.--------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Lesti Apri Seliasa Didora mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).-----

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

:

 

-------Bahwa Terdakwa Faiz Falendi (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan raya yang berada di depan SMPN 04 Dompu yang beralamat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita keluar dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Raba Tumpu, RT. 004, RW. -, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu untuk mengantarkan kakak terdakwa pergi kerumah temannya yang beralamat di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka : MH1JM8114MK422419 dan Nomor Mesin : JM81E1426297 (selanjutnya disebut sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah), setelah terdakwa mengantar kakak terdakwa pergi kerumah temannya, kemudian terdakwa mengendarai seorang diri sepeda motor merk Honda Beat Digital warna hitam merah tersebut menuju kearah Dompu tepatnya ke arah taman kota Dompu sampai dengan didepan Pom Bensin Karijawa tepatnya dipertigaan jalan yang menuju kearah SMP N 04 Dompu.-----------------------------------------------------------

-------Bahwa sesampainya terdakwa dipertigaan jalan yang menuju kearah SMP N 04 Dompu saat itu terdakwa melihat 2 (dua) orang yang sedang berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi EA 3797 PB, dimana yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi EA 3797 PB tersebut adalah saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan yang berboncengan dibelakang saksi Lesti Apri Seliasa Didora adalah saksi Indriani Ramadhan.---------------------------

-------Bahwa kemudian terdakwa langsung mengikuti saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan saksi Indriani Ramadhan dari belakang dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit HP yang berada di kantong sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lesti Apri Seliasa Didora, setelah itu sesampainya di depan SMPN 04 Dompu yang beralamat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu terdakwa langsung menyalip saksi Lesti Apri Seliasa Didora dari sebelah kanan dan kemudian memepet dan menyenggol saksi Lesti Apri Seliasa Didora yang mengakibatkan saksi Lesti Apri Seliasa Didora menjadi kaget dan kendaraan yang dikendarai saksi Lesti Apri Seliasa Didora menjadi goyang dan mengurangi kecepatan kendaraan yang dikendarai  saksi Lesti Apri Seliasa Didora sehingga pada saat itu terdakwa langsung menjulurkan tangan kiri terdakwa kearah kantong sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Lesti Apri Seliasa Didora dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme 6 Pro warna biru dengan nomor IME1 : 867432041377778 dan nomor IMEI2 : 867432041377760 (selanjutnya disebut handphone merk Realme 6 Pro warna biru) milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora.--------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora, saat itu terdakwa langsung menambah kecepatan kendaraannya dan langsung pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Dusun Raba Tumpu, RT. 004, RW. -, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa tujuan terdakwa mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora adalah untuk terdawa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk bermain slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi Lesti Apri Seliasa Didora untuk mengambil handphone merk Realme 6 Pro warna biru milik saksi Lesti Apri Seliasa Didora tersebut.--------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan saksi Lesti Apri Seliasa Didora mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).-----

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya