Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Dpu M. RYAND FACHRUROZY. S. Sos JAENAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/57/I/2023/Sat. Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. RYAND FACHRUROZY. S. Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAENAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada sekitar tahun 2018 almarhum suami dari Sdr. JAENAB atas nama Sdr.LENDO (Almarhum) meminta izin kepada Sdr. RIDWANTO untuk mengerjakan atau menggarap dengan cara menanam jagung Tanah milik Sdr. RIDWANTO. Dan saat itu karna Sdr. RIDWANTO sudah kenal dekat dengan suami dari Sdr JAENAB dan karena merasa kasihan sehingga Sdr. RIDWANTO memberikannya untuk meminjam tanah milik Sdr. RIDWANTO untuk digarap oleh suami dari Sdr.JAENAB seluas 50 are, dan dari tahun 2018 suami dari Sdr.JAENAB menggarap atau mengerjakan tanah tersebut dengan menanam jagung, kemudian pada tahun 2020 suami dari Sdr.JAENAB yakni Sdr.LENDO (Almarhum) meninggal dunia dan tanah tersebut tetap dilanjutkan di garap oleh istrinya Sdr.JAENAB sampai dengan akhir tahun 2021 Sdr.JAENAB masih menggarap tanah tersebut dengan cara menanam jagung kemudian Sdr. RIDWANTO mendatangi rumah Sdr. JAENAB untuk meinta kemabli Tanah Sdr. RIDWANTO tersebut untuk dikembalikan namun Sdr. JAENAB tidak mau keluar dari tanah tersebut dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, Kemudian Sdr. RIDWANTO meminta bantuan dari pihak Desa Tembalae untuk mempertemukan Sdr. RIDWANTO denga Sdr. JAENAB untuk membahas tanah tersebut namun Sdr. JAENAB tetap mengatakan tidak mau keluar dari tanah tersebut dan menganggap tanah tersebut adalah miliknya. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindak lanjuti.

Saksi Sdr. RIDWANTO menerangkan bahwa saksi Sdr. JAENAB telah melakukan Penyerobotan Hak Atas Tanah milik Saksi RIDWANTO yang di wariskan oleh Ibu kandung Saksi RIDWANTO yang bernama Sdr. SUHARNI (Alm) lokasi Obyek tanah milik Saksi RIDWANTO berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan luas 11.220 M2, namun yang telah di Serobot oleh Tersangka JAENAB Seluas kurang lebih 40 are, Cara dari Tersangka JAENAB melakukan Penyerobotan hak atas Tanah milik Saksi RIDWANTO yaitu dengan cara Sekitar Pada Bulan November 2020 Tersangka JAENAB menanam jagung di atas tanah milik Saksi RIDWANTO, Sekitar pada tahun 2019 Saksi RIDWANTO Pernah menyuruh Sdr. LENDO (Alm) suami dari tersangka JAENAB untuk mengerjakan atau menggarap Tanah pertanian milik Saksi RIDWANTO namun Sekitar bulan April 2020 Sdr. LENDO (Alm) meninggal kemudian di lanjutkan oleh Tersangka untuk mengerjakan atau menggarap tanah milik Saksi RIDWANTO, kemudian Sekitar bulan Juni 2022 Saksi RIDWANTO meminta Tersangka JAENAB tanah tersebut di kembalikan akan tetapi tersangka tidak mau menyerahkan tanah tersebut dengan alasan bahwa Tanah tersebut yang luasnya Sekitar 40 are

adalah milik Sdr. LENDO (Alm) suaminya, Saksi RIDWANTO pernah menegur Tersangka JAENAB untuk tidak lagi mengerjakan Tanah milik Saksi RIDWANTO akan tetapi Tersangka JAENAB tidak menghiraukannya, adapun batas-batas tanah milik Saksi RIDWANTO yaitu :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. EVAN.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan pemakaman umum.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ekonomi.

Saksi ABDUL RIFAID menerangkan bahwa Tanah yang berada di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu adalah tanah milik Sdr. SUHARNI (Alm) orang tua kandung dari Saksi RIDWANTO yang telah di Serobot oleh Tersangka JAENAB kemudian Saksi ABDUL RIFAID Pernah Mediasi Saksi RIDWANTO dan Tersangka JAENAB di Kantor Desa Tembalae Sekitar pada bulan Maret 2022 karena Saksi ABDUL RIFAID bekerja sebagai Staf Desa Tembalae, kemudian waktu itu tidak menemukan jalan keluar Karen Tersangka JAENAB tidak mau menyerahkan Tanah milik Saksi RIDWANTO dengan alasan pada waktu itu bahwa yang di kuasai oleh Tersangka JAENAB merupakan Tanah milik Sdr. RIFAID yang saat ini tinggal di kabupaten Bima yang menyuruh Tersangka mengerjakan Tanah tersebut dan menurut Tersangka JAENAB akan keluar atau berhenti mengerjakan Tanah tersebut jika Sdr. RIFAID yang di yakini oleh Tersangka JAENAB sebagai pemilik Tanah tersebut yang menyuruhnya untuk Keluar atau berhenti mengerjakan tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kec. Pajo Kab. Dompu.

Saksi M.SAID YAHYA menerangkan bahwa Tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kec. Pajo Kab. Dompu adalah tanah milik Sdr. SUHARNI (Alm) orang tua kandung dari Saksi RIDWANTO yang di beli dari Sdr. LENDO (Alm) kemudian sekitar Bulan November 2022 Tersangka JAENAB melakukan penyerobotan dengan cara menanam jagung di atas tanah milik Saksi RIDWANTO tersebut dan Pada saat di tanah tersebut di beli oleh Sdr. SUHARNI (Alm) tanah tersebut masih di kuasai oleh Sdr. LENDO (Alm) atas ijin dari Sdr. SUHARNI (Alm) kemudian pada tahun 2021 Tersangka JAENAB pernah menyewakan tanah tersebut kepada Sdr. ABAKAR ARSYAD karena Tersangka JAENAB menganggap bahwa tanah tersebut merupakan Tanah peninggalan suaminya yang bernama Sdr. LENDO (Alm) dan Saksi M.SAID YAHYA menerangkan batas-batas Tanah milik Sdr. SUHARNI orang tua kandung dari Saksi RIDWANTO yaitu :

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sdr. EVAN.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan pemakaman umum.

Ahli RAID WAHYUDIN (BPN Kab. Dompu) menerangkan bahwa sertifikat tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu milik saksi Sdr. SUHARNI (Alm)  merupakan sertifikat (Tanda bukti hak) yang dikeluarkan atau diterbitkan pada tanggal yang sama oleh kantor pertanahan Kab. Dompu Pada tanggal 18 Desember 2014 dengan Nomor 355 atas Nama SUHARNI sebagai pemegang Haknya sebagaimana data dan Fakta yang ada di BPN (Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu) kemudian Ahli melakukan penegecekan terhadap sertipikat dan kemudian melakukan pengecekan terhadap obyek tanah, dan dari hasil pengecekan terdapat persesuaian bahwa benar obyek tanah yang berada Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu dengan luas 11.220 M2 (sebelas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat hak milik Nomor 355 atas Nama SUHARNI sebagai pemegang hak, Pendapat Ahli Perbuatan yang di lakukan Tersangka JAENAB tidak di benarkan oleh hukum dan tidak sesuai dengan yang telah di atur dalam undang-undang, di karenakan obyek tanah sesuai dengan hak milik Nomor 355 atas nama SUHARNI yang di terbitkan BPN Kab. Dompu Pada tanggal 18 Desember 2014.

Tersangka JAENAB menerangkan bahwa tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Tersangka Kuasai Seluas kurang lebih 50 are yang Tersangka kuasai sekitar pada tahun 2001 yang di tanami pohon jati kemudian Sekitar pada tahun 2020 Tersangka menanam Jagung di atas tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Tersangka Kuasai Seluas kurang lebih 50 are, kemudian tersangka menerangkan bahwa asal-usul Tanah tersebut yaitu tanah kawasan hutan yang di buka atau di bersihkan sejak pada tahun 2001 kemudian Tersangka menerangkan bahwa Tersangka tidak memiliki surat-surat terkait tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Tersangka Kuasai Seluas kurang lebih 50 are, Kemudian Pada tahun 2004 Tersangka pernah menjual pohon jati yang ada di tanah tersebut kepada Sdr. SUHARNI dan tidak pernah menjual Tanah tersebut kepada Sdr. SUHARNI dan Tersangka sampai saat ini masih manguasai tanah yang berlokasi di Dusun Nata Kehe Desa Tembalae Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Tersangka Kuasai Seluas kurang lebih 50 are tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya