Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Dpu PUTU ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTU ALDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang semula atas nama PUTU ALDI beragama HINDU diganti menjadi atas nama MUHAMMAD ALDI beragama ISLAM;
  3. Menyatakan bahwa SURAT PERYATAAN MEMELUK AGAMA ISLAM tertanggal 11 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu adalah sah menurut hukum ;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima Salinan penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian Nama dan Agama pemohon tersebut pada seluruh Data Identitas Kependudukan Pemohon baik dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasarkan SURAT PERYATAAN MEMELUK AGAMA ISLAM tertanggal 11 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu ;
  5. Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak