Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadialan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum dan tidak berdasar hukum karena melanggar ketentuan Perundang-undangan;
- Menghukum TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON secara terbuka melalui Surat kabar ibu kota yang ditunjuk oleh Pengadilan
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |