Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 200.510.702,-
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat II berupa sebidang tanah dan bangunan seluas lebih kurang 290 m2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6060/Desa Soriutu, tercatat atas nama Tergugat II;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 6060/Desa Soriutu, tercatat atas nama Tergugat II untuk segera mengosongkan objek Jaminan tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |