Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Dpu Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH. 1.HERDIANSYAH Als. DEDEN
2.AFRIADIN Als. RIKEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/N.2.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANSYAH Als. DEDEN[Penahanan]
2AFRIADIN Als. RIKEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KARTIKA CANDRA DIFINUBUN, S.HHERDIANSYAH Als. DEDEN
2JUANDA, S.H., M.H,AFRIADIN Als. RIKEN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa terdakwa I. Herdiansyah als. Deden bersama dengan terdakwa II Afriadin als. Riken pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di ruangan perawatan penyakit dalam lantai II No.04 Kelas 2 RSUD Dompu Kel. Bada Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orag atau lebih dengan bersekutu,  dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal terdakwa I Herdiansyah als. Deden bersama-sama dengan terdakwa II Afriadin als. Riken pergo ke Rumah Sakit dengan tujuan untuk mengambil Hand Phone milik orang lain yang dapat diambil oleh para terdakwa, selanjutnya setelah sampai di RSUD Dompu para terdakwa langsung menuju ke ruangan Penyakit Dalam dimana tempat sepupu terdakwa II Afriadin als. Riken dirawat, kemudian setelah duduk sebentar kemudian para terdakwa berpamit pulang namun saat itu para terdakwa tidak langsung pulang namun merencanakan untuk mengambil hand phone. Selanjutnya para terdakwa mengecek kamar pasien di ruangan penyakit dalam tersebut,  lalu para terdakwa melihat kamar pasien yang ditempati oleh keluarga saksi Marwan dimana pada saat itu para terdakwa melihat pasien dan saksi Marwan sudah tidur, selanjutnya terdakwa I Herdiansyah als. Deden menunggu didepan pintu kamar perawatan sementara terdakwa II Afriadin als. Riken masuk kedalam kamar tempat dimana saksi Marwan tidur lalu mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam milik saksi Marwan yang ada diatas lantai denkat saksi Marwan tertidur. Selanjutnya setelah behasi mengambil hand phone tersebut kemudian para terdakwa pegi dengan membawa hand phone tersebut. bahwa setelah sampai di kampung para terdakwa, terdakwa II Afriadin als. Riken menyerahkan hand phone tersebut kepada terdakwa I Herdiansyah als. Deden. Bahwa keesokan harinya pada sekira jam 14.00 wita para tedakwa diamankan oleh anggota kepolisian pada saat para terdakwa hendak menjual hand phone tersebut. Bahwa para terdakwa mengambil hand phone tersebut tanpa sepengatahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu saksi Marwan, dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Marwan mengalami kerugians ebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

                                                                     

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.                                                                                                                                    

        

ATAU

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa I. Herdiansyah als. Deden bersama dengan terdakwa II Afriadin als. Riken pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di ruangan perawatan penyakit dalam lantai II No.04 Kelas 2 RSUD Dompu Kel. Bada Kec. Dompu Kab. Dompu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orag atau lebih dengan bersekutu,  dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berawal terdakwa I Herdiansyah als. Deden bersama-sama dengan terdakwa II Afriadin als. Riken pergo ke Rumah Sakit dengan tujuan untuk mengambil Hand Phone milik orang lain yang dapat diambil oleh para terdakwa, selanjutnya setelah sampai di RSUD Dompu para terdakwa langsung menuju ke ruangan Penyakit Dalam dimana tempat sepupu terdakwa II Afriadin als. Riken dirawat, kemudian setelah duduk sebentar kemudian para terdakwa berpamit pulang namun saat itu para terdakwa tidak langsung pulang namun merencanakan untuk mengambil hand phone. Selanjutnya para terdakwa mengecek kamar pasien di ruangan penyakit dalam tersebut,  lalu para terdakwa melihat kamar pasien yang ditempati oleh keluarga saksi Marwan dimana pada saat itu para terdakwa melihat pasien dan saksi Marwan sudah tidur, selanjutnya terdakwa I Herdiansyah als. Deden menunggu didepan pintu kamar perawatan sementara terdakwa II Afriadin als. Riken masuk kedalam kamar tempat dimana saksi Marwan tidur lalu mengambil 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam milik saksi Marwan yang ada diatas lantai denkat saksi Marwan tertidur. Selanjutnya setelah behasi mengambil hand phone tersebut kemudian para terdakwa pegi dengan membawa hand phone tersebut. bahwa setelah sampai di kampung para terdakwa, terdakwa II Afriadin als. Riken menyerahkan hand phone tersebut kepada terdakwa I Herdiansyah als. Deden. Bahwa keesokan harinya pada sekira jam 14.00 wita para tedakwa diamankan oleh anggota kepolisian pada saat para terdakwa hendak menjual hand phone tersebut. Bahwa para terdakwa mengambil hand phone tersebut tanpa sepengatahuan dan seizin dari pemiliknya yaitu saksi Marwan, dan akibat perbuatan para terdakwa saksi Marwan mengalami kerugians ebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).

                                                                     

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya