Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2023/PN Dpu SAENAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2023/PN Dpu
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAENAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.;--------------------------------------

2. Memben ijm kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama serta Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205071109230002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205074204880005 dan semula tertulis dengan nama SAENA}I, Tanggal dan Bulan Lahir 02 - 04 - 1988 dirubab/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca Nama MURNIATI, Tanggal dan Bulan Lahir 07 Juli 1996

sebagaimana tertulis dan dibaca dalam Ijazah Sekolah Dasar yang telah dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Nomor 06 Manggelewa Dompu Nomor : DN-23 Dd 0011021.;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan Nama serta Tempat dan Tanggal Lahir kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu dengan cara memberikan/membuat catatan pinggir didalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5205071109230002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5205074204880005.;

4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan mi.;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak