Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Dpu 1.Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3041/N.2.15/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
2I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRYADIN, SH DKJOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----Bahwa ia terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu No. 011/PT JIVA/HR/I/23 tanggal 09 Januari 2023 baik sendiri - sendiri atau bersama - sama secara bersekutu dengan Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. HALASAN ASTON selaku Pemilik Perusahaan Mitra bernama PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan suatu perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut, pada tanggal 14 dan 17 April 2023 atau setidak - tidaknya pada bulan April 2023 bertempat di Wilayah Kabupaten Dompu atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang usaha jual beli komoditas hasil pertanian berupa jagung berkedudukan di Gedung South Quarter Tower A Lt. 21 Unit A, G, H di Jalan RA Kartini Kav. 8 Jakarta Selatan dengan Direktur Perusahaan adalah Sdr. ASHISH AGARWAL.

 

  • Bahwa saksi DIMAS IMAM HANAFI yang menjabat selaku Legal Staff-G4 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 508/PT.JIVA/HR/V/23 tanggal 7 Mei 2023 yang diangkat oleh sdri. HANNY MEIRIZA HARIYANTO selaku HR Manager pada PT. Jiva Agriculture Indonesia yang ditunjuk untuk melaporkan Peristiwa Pidana yang dilakukan oleh terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG yang bersama - sama dengan Sdri. SUCI ARTATI,  dan Sdr. HALASAN ASTON ini berdasarkan Surat Kuasa oleh ASHISH AGARWAL selaku Direktur Perusahaan PT. Jiva Agriculture Indonesia tertanggal 24 Agustus 2023.

 

  • Bahwa mekanisme jual beli jagung pada PT. Jiva Agriculture Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) melakukan perekrutan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) untuk didaftarkan pada Aplikasi Sahabat Jiva, dan setelah didaftarkan maka PT Jiva Agriculture Indonesia dan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi bermitra dalam jual beli jagung.
  2. Setelah Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi terdaftar pada Aplikasi Sahabat Jiva selanjutnya Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) mengumpulkan jagung dari para petani. Dan menginformasikan berat tonase dan kualitas jagung jagung yang diperoleh kepada Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  3. Setelah mendapat informasi dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) atas jagung yang diperoleh dari para petani, selanjutnya Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) mengecek informasi tersebut, kemudian atas perintah Field Coordinator (Koordinator Lapangan) Activation Coordinator (Staf Lapangan) membuatkan Surat Jalan untuk dikirimkan ke gudang Customer (pembeli) yang ditunjuk/diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan). Adapun customer (pembeli) yang dituju untuk dikirimkan jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) adalah Customer (pembeli) yang terdaftar secara resmi pada Aplikasi Sahabat Jiva.
  4. Setelah jagung tiba di Gudang Customer (pembeli) yang diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan), maka Surat Jalan pengiriman tersebut diserahkan oleh sopir kepada Customer (pembeli).
  5. Setelah menerima Surat Jalan, maka Customer (pembeli) melakukan pengecekan jagung yang diterima dan membuat Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung telah diterima. Dan mengirimkan foto Nota Bongkar kepada Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  6. Bahwa Field Coordinator (Koordinator Lapangan) berkewajiban mengirimkan foto Nota Bongkar yang telah diterima dari Customer (pembeli) ke group WhatsApp Data dan Finance  PT Jiva Agriculture Indonesia.
  7. Bahwa di dalam grup WhatsApp Data dan Finance, Tim data bertugas mengumpulkan semua foto Nota Bongkar yang dikirimkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan),   sedangkan finance bertugas untuk mentransfer uang pembayaran jagung ke Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) ke rekening yang terdaftar dalam Aplikasi Sahabat Jiva.
  8. Bahwa Customer (pembeli) berkewajiban melakukan pembayaran jagung dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima pengiriman jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul kecil) dengan harga yang telah disepakati antara PT Jiva Agriculture Indonesia dengan Customer (pembeli).

 

  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture diberikan tugas yakni sbb :
  • Sebagai koordinator staf lapangan dalam mencari jagung dan menjual jagung;
  • Menentukan pengiriman jagung ke gudang/perusahaan pembeli jagung; dan
  • Melakukan pengecekan terhadap pembelian, pengiriman, serta mengecek jagung yang sudah tiba di gudang/perusahaan rekanan.

 

  • Bahwa Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) yang membeli jagung dari petani dan mengirimkan jagung yang sudah terkumpul ke Perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (Pemilik Sdr. HALASAN ASTON) yang nantinya setelah jagung dikirimkan ke Perusahaan Mitra barulah Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran terhadap jagung yang dikirimnya dari PT. Jiva Agriculture Indonesia, Dimana pengiriman jagung yang dilakukan oleh Sdri. SUCI ARTATI tersebut wajib disertai dengan bukti berupa Surat jalan;

 

  • Lalu Sdr. HALASAN ASTON bertugas membeli jagung dari PT. Jiva Agriculture Indonesia yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI dan setelah jagung diterima, Sdr. HALASAN ASTON diwajibkan membuat Nota Timbang/Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung tersebut telah diterima serta melakukan pembayaran atas pembelian jagung dari PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa kepada PT. Jiva Agriculture Indonesia;

 

  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG dengan sengaja memerintahkan bawahannya yakni Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator (AC) untuk membuat Surat Jalan dengan data yang tidak benar/fiktif mengenai data informasi pengiriman jagung seolah olah ada pengiriman jagung dari Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG juga membuat Nota Timbang/Bongkar yang tidak benar/fiktif seolaholah bahwa PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa sudah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh PT. Jiva Agriculture Indonesia karena dengan adanya Surat Jalan dan Nota Timbang/Timbang fiktif tersebut kemudian PT. Jiva Agriculture Indonesia telah melakukan pembayaran atas jagung tersebut kepada Micro Collector (MC) atas nama SUCI ARTATI namun tidak menerima pembayaran dari perusahaan rekanan PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan Sdri. SUCI ARTATI tidak melakukan pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tetapi Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terhadap pengiriman yang dilakukannya, dan Sdr. HALASAN ASTON selaku pemilik PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dengan sengaja mengakui telah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI;

 

  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia mengetahui adanya informasi dari Tim Finance dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terdapat perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa yang belum melakukan pembayaran terhadap jagung berdasarkan Surat Jalan dan Nota Timbang/Nota Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, kemudian atas informasi tersebut Tim Legal PT. Jiva Agriculture Indonesia melakukan investigasi dengan cara menghubungi Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator / Staff Lapangan pada tanggal 23 Agustus 2023 Jam 15.00 Wita dan mendapatkan hasil bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG pernah menyuruh saksi ADINDA VIRGIAWAN untuk membuat Surat Jalan pada tanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, dimana saksi ADINDA VIRGIAWAN diperintahkan membuat dan mengisi/menulis data kendaraan dan sopir secara Random (sembarang) yang semestinya Surat Jalan tersebut diterbitkan oleh Micro Collector (MC) selaku pengirim jagung dan mengisi data yang sebenarnya sehingga diduga pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tidak pernah dilakukan karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jagung adalah kendaraan yang fiktif;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan berdasarkan bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan tanggal 17 April 2023, ternyata data tersebut tidak benar/fiktif, dan Tim Legal juga tidak menemukan kendaraan dengan identitas seperti yang tertuang dalam 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tersebut;

 

  • Bahwa bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar sebagai berikut :
    1. Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    2. Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    3. Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    4. Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    5. Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    6. Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    7. Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    8. Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    9. Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    10. Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    11. Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    12. Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    13. Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    14. Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    15. Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    16. Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    17. Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    18. Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    19. Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    20. Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    21. Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    22. Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    23. Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    24. Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    25. Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    26. Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.

 

  • Bahwa sebelum Sdri. SUCI ARTATI melakukan pengiriman jagung ke PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, Sdri. SUCI ARTATI wajib menginput data informasi berupa Nomor Polisi Kendaraan yang digunakan, Nama Sopir, No. HP Sopir, berat muatan jagung dan Kadar Air jagung pada Aplikasi Sahabat Whatsapp “Jiva”, setelah Sdri. SUCI ARTATI menginput data di Sahabat Jiva kemudian Sdri. SUCI ARTATI akan memperoleh Dispact ID (kode unik) yang selanjutnya Sdri. SUCI ARTATI diwajibkan menulis di lembar Surat Jalan berupa data yang sama dengan data yang di input di Aplikasi Sahabat Jiva dan wajib di foto, Selanjutnya fisik Surat Jalan tersebut diserahkan kepada Sopir yang mengangkut jagung untuk nantinya diserahkan kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan foto Surat Jalan tersebut dikirim melalui Whatsapp ke terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG sebagai laporan online;

 

  • Bahwa bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia  kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI dilakukan melalui layanan PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN yang merupakan perusahaan pemegang Izin Payment Gateway yang bekerjasama berdasarkan Perjanjian Layanan Nomor : AT/00912/XENSA/XI/2022 tertanggal 5 Desember 2022 yang diproses menggunakan Xendit untuk penerimaan pembayaran transaksi dan penerusan hasil pembayaran transaksi sehingga bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI menggunakan data yang dikeluarkan oleh PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN berupa 5 (lima) lembar data pengiriman uang melalui Xendit sebanyak 26 (dua puluh enam) transaksi kepada Sdri. SUCI ARTATI melalui rekening BRI No. 5201236264502 dengan rincian sbb :
    1. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ sebesar Rp.115.428.200,-.
    2. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC sebesar Rp. 117.764.174,-.
    3. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG sebesar Rp. 116.351.286,-
    4. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC sebesar Rp. 115.395.232,-.
    5. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF sebesar Rp.117.787.722,-.
    6. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW sebesar Rp. 117.745.335,-.
    7. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF sebesar Rp. 115.272.722,-.
    8. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ sebesar Rp. 116.337.157,-.
    9. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF sebesar Rp. 117.754.754,-.
    10. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF sebesar Rp. 113.040.420,-.
    11. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ sebesar Rp. 113.035.710,-.
    12. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG sebesar Rp. 117.745.335,-.
    13. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D sebesar Rp. 120.123.696,-.
    14. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R sebesar Rp. 112.800.229,-.
    15. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y sebesar Rp. 117.509.854,-.
    16. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ sebesar Rp. 117.750.045,-.
    17. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ sebesar Rp. 116.615.025,-.
    18. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E sebesar Rp. 117.754.754,-.
    19. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J sebesar Rp. 115.376.394,-.
    20. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA sebesar Rp. 115.395.232,-.
    21. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ sebesar Rp. 115.390.523,-.
    22. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A sebesar Rp. 115.381.103,-.
    23. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF sebesar Rp. 117.764.174,-.
    24. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J sebesar Rp. 117.768.883,-.
    25. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T sebesar Rp. 115.428.200,-.
    26. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ sebesar Rp. 117.759.464,-.

 

Sehingga total yang telah dibayarkan tersebut yakni sebesar Rp. 3.026.475.623,- (tiga milyar dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  • Bahwa data kendaraan pada masing masing Surat Jalan yang diduga data kendaraan yang tidak benar atau fiktif yakni sbb :

 

NO

NO.POL

NO

NO.POL

1.

EA 8710 NZ

14.

EA 9005 X

2.

EA 8388 L

15.

EA 8621 L

3.

L 881 HU

16.

DR 9940 HA

4.

DK 9973 DE

17.

DR 8795 EC

5.

DR 8020 AB

18.

DR 8390 DA

6.

EA 9005 NZ

19.

DK 8580 YG

7.

EA 8113 L

20.

DK 9490 AZ

8.

EA 8125 X

21.

DK 8211 K

9.

DK 9795 A

22.

AG 8390 H

10.

DK 9734 DA

23.

L 9058 DT

11.

DK 8003 J

24.

DR 8283 DA

12.

EA 8192 SC

25.

DR 9112 SW

13.

EA 8590 SA

26.

DR 8343 LQ

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu No. 011/PT JIVA/HR/I/23 tanggal 09 Januari 2023 bersama dengan Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil), dan Sdr. HALASAN ASTON selaku Pemilik Perusahaan Mitra bernama PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa terhadap PT. Jiva Agriculture Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.3.026.475.623, (tiga milyar dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

---------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

-----Bahwa ia terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu No. 011/PT JIVA/HR/I/23 tanggal 09 Januari 2023 baik sendiri - sendiri atau bersama - sama secara bersekutu dengan Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. HALASAN ASTON selaku Pemilik Perusahaan Mitra bernama PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut,  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang usaha jual beli komoditas hasil pertanian berupa jagung berkedudukan di Gedung South Quarter Tower A Lt. 21 Unit A, G, H di Jalan RA Kartini Kav. 8 Jakarta Selatan dengan Direktur Perusahaan adalah Sdr. ASHISH AGARWAL.

 

  • Bahwa saksi DIMAS IMAM HANAFI yang menjabat selaku Legal Staff-G4 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 508/PT.JIVA/HR/V/23 tanggal 7 Mei 2023 yang diangkat oleh sdri. HANNY MEIRIZA HARIYANTO selaku HR Manager pada PT. Jiva Agriculture Indonesia yang ditunjuk untuk melaporkan Peristiwa Pidana yang dilakukan oleh terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG yang bersama - sama dengan Sdri. SUCI ARTATI,  dan Sdr. HALASAN ASTON ini berdasarkan Surat Kuasa oleh ASHISH AGARWAL selaku Direktur Perusahaan PT. Jiva Agriculture Indonesia tertanggal 24 Agustus 2023.

 

  • Bahwa mekanisme jual beli jagung pada PT. Jiva Agriculture Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) melakukan perekrutan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) untuk didaftarkan pada Aplikasi Sahabat Jiva, dan setelah didaftarkan maka PT Jiva Agriculture Indonesia dan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi bermitra dalam jual beli jagung.
  2. Setelah Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi terdaftar pada Aplikasi Sahabat Jiva selanjutnya Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) mengumpulkan jagung dari para petani. Dan menginformasikan berat tonase dan kualitas jagung jagung yang diperoleh kepada Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  3. Setelah mendapat informasi dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) atas jagung yang diperoleh dari para petani, selanjutnya Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) mengecek informasi tersebut, kemudian atas perintah Field Coordinator (Koordinator Lapangan) Activation Coordinator (Staf Lapangan) membuatkan Surat Jalan untuk dikirimkan ke gudang Customer (pembeli) yang ditunjuk/diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan). Adapun customer (pembeli) yang dituju untuk dikirimkan jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) adalah Customer (pembeli) yang terdaftar secara resmi pada Aplikasi Sahabat Jiva.
  4. Setelah jagung tiba di Gudang Customer (pembeli) yang diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan), maka Surat Jalan pengiriman tersebut diserahkan oleh sopir kepada Customer (pembeli).
  5. Setelah menerima Surat Jalan, maka Customer (pembeli) melakukan pengecekan jagung yang diterima dan membuat Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung telah diterima. Dan mengirimkan foto Nota Bongkar kepada Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  6. Bahwa Field Coordinator (Koordinator Lapangan) berkewajiban mengirimkan foto Nota Bongkar yang telah diterima dari Customer (pembeli) ke group WhatsApp Data dan Finance  PT Jiva Agriculture Indonesia.
  7. Bahwa di dalam grup WhatsApp Data dan Finance, Tim data bertugas mengumpulkan semua foto Nota Bongkar yang dikirimkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan),   sedangkan finance bertugas untuk mentransfer uang pembayaran jagung ke Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) ke rekening yang terdaftar dalam Aplikasi Sahabat Jiva.
  8. Bahwa Customer (pembeli) berkewajiban melakukan pembayaran jagung dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima pengiriman jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul kecil) dengan harga yang telah disepakati antara PT Jiva Agriculture Indonesia dengan Customer (pembeli).

 

  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture diberikan tugas yakni sbb :
  • Sebagai koordinator staf lapangan dalam mencari jagung dan menjual jagung;
  • Menentukan pengiriman jagung ke gudang/perusahaan pembeli jagung; dan
  • Melakukan pengecekan terhadap pembelian, pengiriman, serta mengecek jagung yang sudah tiba di gudang/perusahaan rekanan.

 

  • Bahwa Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) yang membeli jagung dari petani dan mengirimkan jagung yang sudah terkumpul ke Perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (Pemilik Sdr. HALASAN ASTON) yang nantinya setelah jagung dikirimkan ke Perusahaan Mitra barulah Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran terhadap jagung yang dikirimnya dari PT. Jiva Agriculture Indonesia, Dimana pengiriman jagung yang dilakukan oleh Sdri. SUCI ARTATI tersebut wajib disertai dengan bukti berupa Surat jalan;

 

  • Lalu Sdr. HALASAN ASTON bertugas membeli jagung dari PT. Jiva Agriculture Indonesia yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI dan setelah jagung diterima, Sdr. HALASAN ASTON diwajibkan membuat Nota Timbang/Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung tersebut telah diterima serta melakukan pembayaran atas pembelian jagung dari PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa kepada PT. Jiva Agriculture Indonesia;

 

  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG dengan sengaja memerintahkan bawahannya yakni Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator (AC) untuk membuat Surat Jalan dengan data yang tidak benar/fiktif mengenai data informasi pengiriman jagung seolah olah ada pengiriman jagung dari Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG juga membuat Nota Timbang/Bongkar yang tidak benar/fiktif seolaholah bahwa PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa sudah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh PT. Jiva Agriculture Indonesia karena dengan adanya Surat Jalan dan Nota Timbang/Timbang fiktif tersebut kemudian PT. Jiva Agriculture Indonesia telah melakukan pembayaran atas jagung tersebut kepada Micro Collector (MC) atas nama SUCI ARTATI namun tidak menerima pembayaran dari perusahaan rekanan PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan Sdri. SUCI ARTATI tidak melakukan pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tetapi Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terhadap pengiriman yang dilakukannya, dan Sdr. HALASAN ASTON selaku pemilik PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dengan sengaja mengakui telah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI;

 

  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia mengetahui adanya informasi dari Tim Finance dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terdapat perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa yang belum melakukan pembayaran terhadap jagung berdasarkan Surat Jalan dan Nota Timbang/Nota Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, kemudian atas informasi tersebut Tim Legal PT. Jiva Agriculture Indonesia melakukan investigasi dengan cara menghubungi Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator / Staff Lapangan pada tanggal 23 Agustus 2023 Jam 15.00 Wita dan mendapatkan hasil bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG pernah menyuruh saksi ADINDA VIRGIAWAN untuk membuat Surat Jalan pada tanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, dimana saksi ADINDA VIRGIAWAN diperintahkan membuat dan mengisi/menulis data kendaraan dan sopir secara Random (sembarang) yang semestinya Surat Jalan tersebut diterbitkan oleh Micro Collector (MC) selaku pengirim jagung dan mengisi data yang sebenarnya sehingga diduga pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tidak pernah dilakukan karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jagung adalah kendaraan yang fiktif;

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan berdasarkan bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan tanggal 17 April 2023, ternyata data tersebut tidak benar/fiktif, dan Tim Legal juga tidak menemukan kendaraan dengan identitas seperti yang tertuang dalam 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tersebut;

 

  • Bahwa bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar sebagai berikut :
    1. Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    2. Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    3. Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    4. Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    5. Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    6. Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    7. Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    8. Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    9. Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    10. Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    11. Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    12. Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    13. Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    14. Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    15. Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    16. Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    17. Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    18. Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    19. Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    20. Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    21. Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    22. Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    23. Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    24. Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    25. Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    26. Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
  • Bahwa sebelum Sdri. SUCI ARTATI melakukan pengiriman jagung ke PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, Sdri. SUCI ARTATI wajib menginput data informasi berupa Nomor Polisi Kendaraan yang digunakan, Nama Sopir, No. HP Sopir, berat muatan jagung dan Kadar Air jagung pada Aplikasi Sahabat Whatsapp “Jiva”, setelah Sdri. SUCI ARTATI menginput data di Sahabat Jiva kemudian Sdri. SUCI ARTATI akan memperoleh Dispact ID (kode unik) yang selanjutnya Sdri. SUCI ARTATI diwajibkan menulis di lembar Surat Jalan berupa data yang sama dengan data yang di input di Aplikasi Sahabat Jiva dan wajib di foto, Selanjutnya fisik Surat Jalan tersebut diserahkan kepada Sopir yang mengangkut jagung untuk nantinya diserahkan kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan foto Surat Jalan tersebut dikirim melalui Whatsapp ke terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG sebagai laporan online;
  • Bahwa bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia  kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI dilakukan melalui layanan PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN yang merupakan perusahaan pemegang Izin Payment Gateway yang bekerjasama berdasarkan Perjanjian Layanan Nomor : AT/00912/XENSA/XI/2022 tertanggal 5 Desember 2022 yang diproses menggunakan Xendit untuk penerimaan pembayaran transaksi dan penerusan hasil pembayaran transaksi sehingga bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI menggunakan data yang dikeluarkan oleh PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN berupa 5 (lima) lembar data pengiriman uang melalui Xendit sebanyak 26 (dua puluh enam) transaksi kepada Sdri. SUCI ARTATI melalui rekening BRI No. 5201236264502 dengan rincian sbb :
    1. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ sebesar Rp.115.428.200,-.
    2. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC sebesar Rp. 117.764.174,-.
    3. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG sebesar Rp. 116.351.286,-
    4. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC sebesar Rp. 115.395.232,-.
    5. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF sebesar Rp.117.787.722,-.
    6. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW sebesar Rp. 117.745.335,-.
    7. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF sebesar Rp. 115.272.722,-.
    8. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ sebesar Rp. 116.337.157,-.
    9. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF sebesar Rp. 117.754.754,-.
    10. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF sebesar Rp. 113.040.420,-.
    11. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ sebesar Rp. 113.035.710,-.
    12. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG sebesar Rp. 117.745.335,-.
    13. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D sebesar Rp. 120.123.696,-.
    14. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R sebesar Rp. 112.800.229,-.
    15. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y sebesar Rp. 117.509.854,-.
    16. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ sebesar Rp. 117.750.045,-.
    17. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ sebesar Rp. 116.615.025,-.
    18. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E sebesar Rp. 117.754.754,-.
    19. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J sebesar Rp. 115.376.394,-.
    20. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA sebesar Rp. 115.395.232,-.
    21. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ sebesar Rp. 115.390.523,-.
    22. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A sebesar Rp. 115.381.103,-.
    23. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF sebesar Rp. 117.764.174,-.
    24. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J sebesar Rp. 117.768.883,-.
    25. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T sebesar Rp. 115.428.200,-.
    26. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ sebesar Rp. 117.759.464,-.

 

Sehingga total yang telah dibayarkan tersebut yakni sebesar Rp. 3.026.475.623,- (tiga milyar dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

  • Bahwa data kendaraan pada masing masing Surat Jalan yang diduga data kendaraan yang tidak benar atau fiktif yakni sbb :

NO

NO.POL

NO

NO.POL

1.

EA 8710 NZ

14.

EA 9005 X

2.

EA 8388 L

15.

EA 8621 L

3.

L 881 HU

16.

DR 9940 HA

4.

DK 9973 DE

17.

DR 8795 EC

5.

DR 8020 AB

18.

DR 8390 DA

6.

EA 9005 NZ

19.

DK 8580 YG

7.

EA 8113 L

20.

DK 9490 AZ

8.

EA 8125 X

21.

DK 8211 K

9.

DK 9795 A

22.

AG 8390 H

10.

DK 9734 DA

23.

L 9058 DT

11.

DK 8003 J

24.

DR 8283 DA

12.

EA 8192 SC

25.

DR 9112 SW

13.

EA 8590 SA

26.

DR 8343 LQ

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu No. 011/PT JIVA/HR/I/23 tanggal 09 Januari 2023 bersama dengan Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil), dan Sdr. HALASAN ASTON selaku Pemilik Perusahaan Mitra bernama PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa terhadap PT. Jiva Agriculture Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.3.026.475.623,- (tiga milyar dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) atau sekitar jumlah itu..

Perbuatan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

---------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

KETIGA :

-----Bahwa ia terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture Indonesia sesuai Surat Perjanjian Kerja Waktu No. 011/PT JIVA/HR/I/23 tanggal 09 Januari 2023 baik sendiri - sendiri atau bersama - sama secara bersekutu dengan Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan Sdr. HALASAN ASTON selaku Pemilik Perusahaan Mitra bernama PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut,  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama diatas, dengan sengaja dan mealwan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia perusahaan yang bergerak dibidang usaha jual beli komoditas hasil pertanian berupa jagung berkedudukan di Gedung South Quarter Tower A Lt. 21 Unit A, G, H di Jalan RA Kartini Kav. 8 Jakarta Selatan dengan Direktur Perusahaan adalah Sdr. ASHISH AGARWAL.
  • Bahwa saksi DIMAS IMAM HANAFI yang menjabat selaku Legal Staff-G4 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 508/PT.JIVA/HR/V/23 tanggal 7 Mei 2023 yang diangkat oleh sdri. HANNY MEIRIZA HARIYANTO selaku HR Manager pada PT. Jiva Agriculture Indonesia yang ditunjuk untuk melaporkan Peristiwa Pidana yang dilakukan oleh terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG yang bersama - sama dengan Sdri. SUCI ARTATI,  dan Sdr. HALASAN ASTON ini berdasarkan Surat Kuasa oleh ASHISH AGARWAL selaku Direktur Perusahaan PT. Jiva Agriculture Indonesia tertanggal 24 Agustus 2023.
  • Bahwa mekanisme jual beli jagung pada PT. Jiva Agriculture Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) melakukan perekrutan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) untuk didaftarkan pada Aplikasi Sahabat Jiva, dan setelah didaftarkan maka PT Jiva Agriculture Indonesia dan Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi bermitra dalam jual beli jagung.
  2. Setelah Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) resmi terdaftar pada Aplikasi Sahabat Jiva selanjutnya Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) mengumpulkan jagung dari para petani. Dan menginformasikan berat tonase dan kualitas jagung jagung yang diperoleh kepada Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  3. Setelah mendapat informasi dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) atas jagung yang diperoleh dari para petani, selanjutnya Activation Coordinator (Staf Lapangan) dan Field Coordinator (Koordinator Lapangan) mengecek informasi tersebut, kemudian atas perintah Field Coordinator (Koordinator Lapangan) Activation Coordinator (Staf Lapangan) membuatkan Surat Jalan untuk dikirimkan ke gudang Customer (pembeli) yang ditunjuk/diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan). Adapun customer (pembeli) yang dituju untuk dikirimkan jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) adalah Customer (pembeli) yang terdaftar secara resmi pada Aplikasi Sahabat Jiva.
  4. Setelah jagung tiba di Gudang Customer (pembeli) yang diperintahkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan), maka Surat Jalan pengiriman tersebut diserahkan oleh sopir kepada Customer (pembeli).
  5. Setelah menerima Surat Jalan, maka Customer (pembeli) melakukan pengecekan jagung yang diterima dan membuat Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung telah diterima. Dan mengirimkan foto Nota Bongkar kepada Field Coordinator (Koordinator Lapangan).
  6. Bahwa Field Coordinator (Koordinator Lapangan) berkewajiban mengirimkan foto Nota Bongkar yang telah diterima dari Customer (pembeli) ke group WhatsApp Data dan Finance  PT Jiva Agriculture Indonesia.
  7. Bahwa di dalam grup WhatsApp Data dan Finance, Tim data bertugas mengumpulkan semua foto Nota Bongkar yang dikirimkan oleh Field Coordinator (Koordinator Lapangan),   sedangkan finance bertugas untuk mentransfer uang pembayaran jagung ke Micro Collector (MC/Pengepul Kecil) ke rekening yang terdaftar dalam Aplikasi Sahabat Jiva.
  8. Bahwa Customer (pembeli) berkewajiban melakukan pembayaran jagung dalam jangka waktu 7 hari setelah menerima pengiriman jagung dari Micro Collector (MC/Pengepul kecil) dengan harga yang telah disepakati antara PT Jiva Agriculture Indonesia dengan Customer (pembeli).
  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG selaku Field Coordinator – G6 (Koordinator Lapangan) PT. Jiva Agriculture diberikan tugas yakni sbb :
  • Sebagai koordinator staf lapangan dalam mencari jagung dan menjual jagung;
  • Menentukan pengiriman jagung ke gudang/perusahaan pembeli jagung; dan
  • Melakukan pengecekan terhadap pembelian, pengiriman, serta mengecek jagung yang sudah tiba di gudang/perusahaan rekanan.
  • Bahwa Sdri. SUCI ARTATI selaku Micro Collector (Pengepul Kecil) yang membeli jagung dari petani dan mengirimkan jagung yang sudah terkumpul ke Perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa (Pemilik Sdr. HALASAN ASTON) yang nantinya setelah jagung dikirimkan ke Perusahaan Mitra barulah Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran terhadap jagung yang dikirimnya dari PT. Jiva Agriculture Indonesia, Dimana pengiriman jagung yang dilakukan oleh Sdri. SUCI ARTATI tersebut wajib disertai dengan bukti berupa Surat jalan;
  • Lalu Sdr. HALASAN ASTON bertugas membeli jagung dari PT. Jiva Agriculture Indonesia yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI dan setelah jagung diterima, Sdr. HALASAN ASTON diwajibkan membuat Nota Timbang/Nota Bongkar sebagai bukti bahwa jagung tersebut telah diterima serta melakukan pembayaran atas pembelian jagung dari PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa kepada PT. Jiva Agriculture Indonesia;
  • Bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG dengan sengaja memerintahkan bawahannya yakni Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator (AC) untuk membuat Surat Jalan dengan data yang tidak benar/fiktif mengenai data informasi pengiriman jagung seolah olah ada pengiriman jagung dari Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dan terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG juga membuat Nota Timbang/Bongkar yang tidak benar/fiktif seolaholah bahwa PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa sudah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI sehingga mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh PT. Jiva Agriculture Indonesia karena dengan adanya Surat Jalan dan Nota Timbang/Timbang fiktif tersebut kemudian PT. Jiva Agriculture Indonesia telah melakukan pembayaran atas jagung tersebut kepada Micro Collector (MC) atas nama SUCI ARTATI namun tidak menerima pembayaran dari perusahaan rekanan PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan Sdri. SUCI ARTATI tidak melakukan pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tetapi Sdri. SUCI ARTATI menerima pembayaran dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terhadap pengiriman yang dilakukannya, dan Sdr. HALASAN ASTON selaku pemilik PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa dengan sengaja mengakui telah menerima jagung yang berasal dari Sdri. SUCI ARTATI;
  • Bahwa PT. Jiva Agriculture Indonesia mengetahui adanya informasi dari Tim Finance dari PT. Jiva Agriculture Indonesia terdapat perusahaan mitra yakni PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa yang belum melakukan pembayaran terhadap jagung berdasarkan Surat Jalan dan Nota Timbang/Nota Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, kemudian atas informasi tersebut Tim Legal PT. Jiva Agriculture Indonesia melakukan investigasi dengan cara menghubungi Saksi ADINDA VIRGIAWAN selaku Activation Coordinator / Staff Lapangan pada tanggal 23 Agustus 2023 Jam 15.00 Wita dan mendapatkan hasil bahwa terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG pernah menyuruh saksi ADINDA VIRGIAWAN untuk membuat Surat Jalan pada tanggal 14 April 2023 dan 17 April 2023, dimana saksi ADINDA VIRGIAWAN diperintahkan membuat dan mengisi/menulis data kendaraan dan sopir secara Random (sembarang) yang semestinya Surat Jalan tersebut diterbitkan oleh Micro Collector (MC) selaku pengirim jagung dan mengisi data yang sebenarnya sehingga diduga pengiriman jagung kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa tidak pernah dilakukan karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jagung adalah kendaraan yang fiktif;
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di lapangan berdasarkan bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tertanggal 14 April 2023 dan tanggal 17 April 2023, ternyata data tersebut tidak benar/fiktif, dan Tim Legal juga tidak menemukan kendaraan dengan identitas seperti yang tertuang dalam 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar tersebut;
  • Bahwa bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar Surat Jalan dan Nota Timbang/Bongkar sebagai berikut :
    1. Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    2. Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    3. Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    4. Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    5. Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    6. Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    7. Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    8. Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    9. Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    10. Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    11. Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 14 April 2023.
    12. Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    13. Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    14. Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    15. Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    16. Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    17. Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    18. Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    19. Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    20. Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    21. Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    22. Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    23. Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    24. Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    25. Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
    26. Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ dengan Nota Timbang/Nota Bongkar PT. LAKSAMANA NISCAYA DHANYAKSA tertanggal 17 April 2023.
  • Bahwa sebelum Sdri. SUCI ARTATI melakukan pengiriman jagung ke PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, Sdri. SUCI ARTATI wajib menginput data informasi berupa Nomor Polisi Kendaraan yang digunakan, Nama Sopir, No. HP Sopir, berat muatan jagung dan Kadar Air jagung pada Aplikasi Sahabat Whatsapp “Jiva”, setelah Sdri. SUCI ARTATI menginput data di Sahabat Jiva kemudian Sdri. SUCI ARTATI akan memperoleh Dispact ID (kode unik) yang selanjutnya Sdri. SUCI ARTATI diwajibkan menulis di lembar Surat Jalan berupa data yang sama dengan data yang di input di Aplikasi Sahabat Jiva dan wajib di foto, Selanjutnya fisik Surat Jalan tersebut diserahkan kepada Sopir yang mengangkut jagung untuk nantinya diserahkan kepada PT. Laksamana Niscaya Dhanyaksa, sedangkan foto Surat Jalan tersebut dikirim melalui Whatsapp ke terdakwa JOSHUA DWI PUTRA TAMASOLENG sebagai laporan online;
  • Bahwa bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia  kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI dilakukan melalui layanan PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN yang merupakan perusahaan pemegang Izin Payment Gateway yang bekerjasama berdasarkan Perjanjian Layanan Nomor : AT/00912/XENSA/XI/2022 tertanggal 5 Desember 2022 yang diproses menggunakan Xendit untuk penerimaan pembayaran transaksi dan penerusan hasil pembayaran transaksi sehingga bukti pembayaran yang dilakukan PT. Jiva Agriculture Indonesia kepada Micro Collector (MC) / Pengepul Kecil atas nama SUCI ARTATI menggunakan data yang dikeluarkan oleh PT.SINAR DIGITAL TERDEPAN berupa 5 (lima) lembar data pengiriman uang melalui Xendit sebanyak 26 (dua puluh enam) transaksi kepada Sdri. SUCI ARTATI melalui rekening BRI No. 5201236264502 dengan rincian sbb :
    1. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID TK2-4QQ sebesar Rp.115.428.200,-.
    2. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 67X-HXC sebesar Rp. 117.764.174,-.
    3. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID X6W-MLG sebesar Rp. 116.351.286,-
    4. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FDK-KTC sebesar Rp. 115.395.232,-.
    5. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 37F-ZQF sebesar Rp.117.787.722,-.
    6. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 3CK-XXW sebesar Rp. 117.745.335,-.
    7. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 6XC-FRF sebesar Rp. 115.272.722,-.
    8. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID H4N-DYJ sebesar Rp. 116.337.157,-.
    9. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID GZL-EXF sebesar Rp. 117.754.754,-.
    10. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Y2A-9CF sebesar Rp. 113.040.420,-.
    11. Pembayaran tanggal 14 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZRJ-2EJ sebesar Rp. 113.035.710,-.
    12. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 7LG-PKG sebesar Rp. 117.745.335,-.
    13. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CG4-C2D sebesar Rp. 120.123.696,-.
    14. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID CMF-97R sebesar Rp. 112.800.229,-.
    15. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KX2-D6Y sebesar Rp. 117.509.854,-.
    16. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 66H-FYQ sebesar Rp. 117.750.045,-.
    17. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XR2-YAJ sebesar Rp. 116.615.025,-.
    18. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID ZHN-Q7E sebesar Rp. 117.754.754,-.
    19. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID Q9R-G7J sebesar Rp. 115.376.394,-.
    20. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID XQK-4JA sebesar Rp. 115.395.232,-.
    21. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 2MY-YZQ sebesar Rp. 115.390.523,-.
    22. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID 9FW-N9A sebesar Rp. 115.381.103,-.
    23. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID FL3-ZKF sebesar Rp. 117.764.174,-.
    24. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KXE-N6J sebesar Rp. 117.768.883,-.
    25. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID KH6-A7T sebesar Rp. 115.428.200,-.
    26. Pembayaran tanggal 17 April 2023 berdasarkan Surat Jalan Dispatch ID W4Z-MEJ sebesar Rp. 117.759.464,-.

 

Sehingga total yang telah dibayarkan tersebut yakni sebesar Rp. 3.026.475.623,- (tiga milyar dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).

  • Bahwa data kendaraan pada masing masing Surat Jalan yang diduga data kendaraan yang tidak benar atau fiktif yakni sbb :

NO

NO.POL

NO

NO.POL

1.

EA 8710 NZ

14.

EA 9005 X

2.

EA 8388 L

15.

EA 8621 L

3.

L 881 HU

16.

DR 9940 HA

4.

DK 9973 DE

17.

DR 8795 EC

5.

DR 8020 AB

18.

DR 8390 DA

6.

EA 9005 NZ

19.

DK 8580 YG

7.

EA 8113 L

20.

DK 9490 AZ

8.

EA 8125 X

21.

DK 8211 K

9.

DK 9795 A

22.

AG 8390 H

10.

DK 9734 DA

23.

Pihak Dipublikasikan Ya