-------Bahwa Terdakwa DANDI EFENDI bersama-sama dengan Saudara FEBRIANSYAH (DPO Nomor: DPO/02/VI/2024/Sek.Kempo) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO Nomor: DPO/03/VI/2024) pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah saksi QAMARUDDIN yang beralamat di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal sekira pukul 10.00 Wita dimana ketika itu Terdakwa DANDI EFENDI bersama-sama dengan Saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) sedang duduk bersama di bale-bale depan rumah saksi QAMARUDDIN yang berada di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kec. Kempo, Kab. Dompu. Kemudian pada saat sedang duduk tersebut, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) mengajak Terdakwa DANDI EFENDI untuk melakukan pengambilan terhadap barang milik saksi QAMAQRUDDIN yang berada di dalam rumah tempat tinggal saksi QAMARUDDIN. Dimana sebelumnya, Terdakwa DANDI EFENDI, Saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) mengetahui bahwa saksi QAMARUDDIN bersama dengan isteri dan juga anak saksi QAMARUDDIN pergi meninggalkan rumah saksi QAMARUDDIN untuk pergi menyaksikan perlombaan pacuan kuda. Dimana sebelum pergi meninggalkan rumah tersebut, saksi QAMARUDDIN mengunci terlebih dahulu pintu dan jendela rumah saksi. Mendapati ajakan saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), Terdakwa DANDI EFENDI menyetujui ajakan tersebut. Lalu setelah itu, secara bersama-sama Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) Saudara ANJAS (DPO) dan juga saudara ALAM (DPO) bergegas menuju rumah saksi QAMAQUDDIN. Sesampainya didepan rumah saksi QAMARUDDIN, selanjutnya dengan berbagi peran, dimana terdakwa DANDI EFENDI berjaga diluar mengamati ada tidaknya orang yang melihat saat itu, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) bertugas untuk membuka/mencongkel jendela rumah saksi QAMARUDDIN. ---------------------
---------Bahwa setelah saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) berhasil membuka jendela rumah saksi QAMARUDDIN, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) masuk kedalam rumah milik saksi QAMARUDDIN melalui jendela tersebut dan setelah berada didalam rumah, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) membuka pintu bagian belakang dan kemudian meminya terdakwa DANDI EFENDI untuk masuk kedalam rumah saksi QAMARUDDIN. Setelah berada didalam rumah, Terdakwa DANDI EFENDI kemudian memgambil 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam yang berada diatas meja dan membawa keluar dari dalam rumah saksi QAMARUDDIN. -----------------------------------------------
--------Bahwa setelah Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) berhasil membawa keluar 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam dari dalam rumah saksi QAMARUDDIN, kemudian dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor miik saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam untuk dijual kepada saksi RATU BRERLIAN yang berada di Dusun Reformasi, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kempo Kabupaten Dompu. -------------------
-------Bahwa terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam tersebut Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan minum-minuman keras. ---
-------Bahwa akibat perbuatan DANDI EFENDI bersama-sama dengan saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), saksi QAMARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP.--------------------------------------------------------------
|
-------Bahwa Terdakwa DANDI EFENDI bersama-sama dengan Saudara FEBRIANSYAH (DPO Nomor: DPO/02/VI/2024/Sek.Kempo) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO Nomor: DPO/03/VI/2024) pada hari Rabu tanggal 22 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah saksi QAMARUDDIN yang beralamat di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dompu yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal sekira pukul 10.00 Wita dimana ketika itu Terdakwa DANDI EFENDI bersama-sama dengan Saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) sedang duduk bersama di bale-bale depan rumah saksi QAMARUDDIN yang berada di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kec. Kempo, Kab. Dompu. Kemudian pada saat sedang duduk tersebut, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) mengajak Terdakwa DANDI EFENDI untuk melakukan pengambilan terhadap barang milik saksi QAMAQRUDDIN yang berada di dalam rumah tempat tinggal saksi QAMARUDDIN. Dimana sebelumnya, Terdakwa DANDI EFENDI, Saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) mengetahui bahwa saksi QAMARUDDIN bersama dengan isteri dan juga anak saksi QAMARUDDIN pergi meninggalkan rumah saksi QAMARUDDIN untuk pergi menyaksikan perlombaan pacuan kuda. Dimana sebelum pergi meninggalkan rumah tersebut, saksi QAMARUDDIN mengunci terlebih dahulu pintu dan jendela rumah saksi. Mendapati ajakan saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), Terdakwa DANDI EFENDI menyetujui ajakan tersebut. Lalu setelah itu, secara bersama-sama Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) Saudara ANJAS (DPO) dan juga saudara ALAM (DPO) bergegas menuju rumah saksi QAMAQUDDIN. Sesampainya didepan rumah saksi QAMARUDDIN, selanjutnya dengan berbagi peran, dimana terdakwa DANDI EFENDI berjaga diluar mengamati ada tidaknya orang yang melihat saat itu, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) bertugas untuk membuka/mencongkel jendela rumah saksi QAMARUDDIN. ---------------------
---------Bahwa setelah saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) berhasil membuka jendela rumah saksi QAMARUDDIN, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) masuk kedalam rumah milik saksi QAMARUDDIN melalui jendela tersebut dan setelah berada didalam rumah, kemudian saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) membuka pintu bagian belakang dan kemudian meminya terdakwa DANDI EFENDI untuk masuk kedalam rumah saksi QAMARUDDIN. Setelah berada didalam rumah, Terdakwa DANDI EFENDI kemudian memgambil 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam yang berada diatas meja dan membawa keluar dari dalam rumah saksi QAMARUDDIN. -----------------------------------------------
--------Bahwa setelah Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) berhasil membawa keluar 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam dari dalam rumah saksi QAMARUDDIN, kemudian dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor miik saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) langsung membawa 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam untuk dijual kepada saksi RATU BRERLIAN yang berada di Dusun Reformasi, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kempo Kabupaten Dompu. -------------------
-------Bahwa terhadap uang hasil penjualan 1 (satu) unit TV layar datar merk SHARP Aquos 32 Inch warna hitam tersebut Terdakwa DANDI EFENDI, saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO) menggunakan uang tersebut untuk membeli makan dan minum-minuman keras. ---
-------Bahwa akibat perbuatan DANDI EFENDI bersama-sama dengan saudara FEBRIANSYAH (DPO) dan Saudara ANDIKHA PRASETIAWAN (DPO), saksi QAMARUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|