Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Dpu H.ABUBAKAR MANSYUD als A.BAKAR MAS’UD 1.WAHIDIN
2.PT. BANK NTB SYARIAH Cq. PT. BANK NTB Syariah Cabang Dompu
3.LALU MUHAMAD SUPRIADI,SH,M.Kn.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Dpu
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ABUBAKAR MANSYUD als A.BAKAR MAS’UD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMIRULLAH , SHH.ABUBAKAR MANSYUD als A.BAKAR MAS’UD
2Indra mauluddinH.ABUBAKAR MANSYUD als A.BAKAR MAS’UD
Tergugat
NoNama
1WAHIDIN
2PT. BANK NTB SYARIAH Cq. PT. BANK NTB Syariah Cabang Dompu
3LALU MUHAMAD SUPRIADI,SH,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN c/q. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Propinsi NTB. c/q. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat II dengan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menghukum kepada Tergugat II untuk mengembalikan sertifikat Hak milik nomor 436/Simpasai kepada Penggugat yang telah dibebani Hak Tanggungan  ;
  4. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat III masing – masing untuk membayar kerugian Materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.3.052.000.000,- (tiga miliar lima puluh dua juta rupiah) ;
  5. Menghukum kepada Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (Dwaang Soom) sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hokum tetap ;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IV untuk tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hokum tetap ;
  7. Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ;

S U B S I D A I R

Dan/atau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut ketentuan hokum yang berlaku (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak