Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa foto/gambar serta Tanggal dan bulan lahir pada (KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN) yang tercatat saat ini dapat diganti berdasarkan IJAZAH Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu setelah menerima salinan Penetapan ini untuk merubah dan mencatat tentang pergantian foto/gambar serta Tanggal dan bulan lahir pada (KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN) Pemohon ini pada seluruh data dan administrasi kependudukan;
- Membebankan Biaya Permohonan ini, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Atau apabila Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |